https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Berakhir Tahun ini, Pemerintah Putuskan Lanjutkan RAN KSB

Berakhir Tahun ini, Pemerintah Putuskan Lanjutkan RAN KSB

Rapat Koordinasi Nasional RAN KSB di Jakarta. foto: Kemenko Perekonomian


Jakarta, elaeis.co - Kelapa sawit telah menjelma menjadi salah satu komoditas strategis penopang perekonomian nasional. Indonesia tercatat menjadi negara produsen sawit terbesar di dunia dengan total produksi lebih dari 56 juta ton dan ekspor mencapai 26,33 juta ton.

Pada tahun 2023, nilai ekspor kelapa sawit dan turunannya mencapai USD 28,45 miliar atau berkontribusi 11,6% terhadap total ekspor non migas. Sektor ini juga menyerap hingga 16,2 juta orang tenaga kerja langsung dan tidak langsung, termasuk smallholders atau petani swadaya.

Ekspor produk sawit Indonesia saat ini telah menjangkau lebih dari 125 negara guna memenuhi kebutuhan pangan, energi, dan berbagai industri hilir lainnya. Mempertimbangkan tingginya potensi sawit tersebut, pemerintah terus berupaya menciptakan nilai tambah dan mengembangkan industri hilir kelapa sawit agar tidak hanya terkonsentrasi pada bahan baku, namun juga mampu menghasilkan produk akhir.

“Pemerintah terus mendorong Mandatori Biodiesel yang saat ini sudah mencapai B35 dan sudah diujicobakan untuk B40. Dan realisasi penyerapan biodiesel domestik tahun 2023 mencapai 12,2 juta kilo liter dan tentu ini sangat mempengaruhi untuk menyerap penggunaan minyak sawit atau CPO di dalam negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Kamis (28/03).

Sebagai peta jalan untuk perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan secara menyeluruh, tahun 2019 lalu pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 – 2024.

Mengingat regulasi tersebut berakhir tahun ini, maka pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Nasional RAN KSB dan memutuskan akan melanjutkan berbagai upaya perbaikan tata kelola yang telah dilakukan selama ini.

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Kepala Badan Informasi Geospasial, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Perwakilan Kementerian/Lembaga, dan Perwakilan Pemerintah Daerah.

Seperti diketahui, Inpres Nomor 6 Tahun 2019 memberikan mandat kepada 14 Kementerian/Lembaga, 26 pemerintah provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 pemerintah kabupaten sentra penghasil kelapa sawit, untuk melaksanakan program RAN KSB.

Menko Airlangga mendorong dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah terkait implementasi RAN KSB dengan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mempercepat penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di wilayah masing masing. Hingga saat ini, ada 9 provinsi yang telah memiliki RAD KSB. Yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.

Lebih lanjut dijelaskan, Inpres tersebut terdiri dari 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran. Lima komponen RAN KSB yakni Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur, Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa, dan Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil  (ISPO) dan Peningkatan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit.

Adapun program dan kegiatan yang termuat dalam Inpres RAN KSB dirancang untuk menciptakan enabling conditions bagi pekebun dan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban sertifikasi ISPO. Realisasi sertifikasi ISPO pasca terbitnya Inpres RAN KSB sendiri secara kumulatif telah mencapai sebanyak 883 perusahaan dan 52 koperasi/kelompok pekebun.

Selain sertifikasi ISPO, kebijakan lainnya yang juga menjadi salah satu bagian utama dalam Inpres RAN KSB yakni Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Realisasi pelaksanaan Program PSR baru mencapai rata-rata 50.000 Ha/tahun atau 28% dari target 180.000 Ha/tahun. Secara akumulasi dari tahun 2017 sampai 24 Maret 2024, pemerintah juga telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 9,25 triliun dengan total luas lahan 331.007 Ha.

Pemerintah telah melakukan percepatan program PSR melalui penyederhanaan proses pengajuannya, mengurangi syarat awal pengajuan Program PSR dari 6 syarat menjadi 3 syarat, mempermudah proses verifikasi, dan menaikkan alokasi dana PSR dari Rp30 juta/Ha menjadi Rp60 juta/Ha.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :