Berita / Nasional /
Update Kasus Pembakaran Aset PT SSL di Tumang Siak, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Pengamanan ditingkatkan di lokasi kejadian. Dok.Istimewa
Siak, elaeis.co - Polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus keributan yang berujung pembakaran fasilitas bangunan dan kendaraan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Tumang, Siak, Riau.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, dari 12 orang yang diamankan, 6 orang dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan pengrusakan fasilitas perusahaan.
"Sementara 6 orang lainnya diperiksa sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang," kata Eka, Sabtu (14/7).
Enam orang tersangka itu adalah AS (41), MH (43), LS (50),S (15), HAP (54) dan Su (54) yang memiliki peran paling mencolok dalam kejadian ini.
Mereka diduga melakukan pembakaran terhadap klinik kesehatan PT SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran.
Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan," ujarnya.
Sebelumnya kerusuhan yang terjadi di PT SSL, Tumang, Siak, pada Rabu (11/7) lalu mengundang perhatian karena melibatkan tindakan anarkis seperti pembakaran fasilitas, perusakan kendaraan, dan kekerasan terhadap personel perusahaan.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Pasca-aksi ini pengamanan juga ditingkatkan dengan menempatkan 37 personil gabungan Polres Siak dan 1 pleton Brimob Polda Riau untuk mengamankan lokasi kejadian.







Komentar Via Facebook :