Belitung, elaeis.co - Pejabat Karantina Pertanian Pangkalpinang yang bertugas di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, sebulan ini disibukkan oleh pemeriksaan produk turunan sawit.

Tercatat ada 4 kali produk turunan sawit berupa inti sawit (Palm Kernell/PK), bungkil atau Palm Kernell Expeller (PKE), dan cangkang sawit, dilalulintaskan dalam jumlah besar dari pelabuhan itu.

Yang terakhir adalah pengiriman cangkang sawit sebanyak 3.100 ton ke Jambi. Pemeriksaan terhadap komoditas ini dilakukan oleh Pejabat Karantina Pertanian, Muhammad Yahya Firdaus.

Pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dilakukan di atas kapal TB. Tirta 17/BG Sumber Mas 29 untuk memastikan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau serangga hidup lainnya.

Pemeriksaan juga dilakukan untuk memeriksa kesesuaian media pembawa dengan dokumen permohonan.

"Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memastikan cangkang sawit dalam keadaan sehat dan bebas dari OPTK sebelum dilalulintaskan ke daerah tujuan," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Pangkalpinang, Herwintarti, melalui keterangan resminya.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan karantina sesuai standar dan dipastikan aman, maka BKP Pangkalpinang menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT12) sebagai jaminan telah diperiksa oleh karantina yang menjadi syarat perlalulintasan antar daerah di Indonesia.

Sebelumnya, 20 Mei lalu, Andri selaku Pejabat Karantina Pertanian Pangkalpinang memeriksa PKE seberat 3.300 ton yang diangkut Kapal MV Quang Minh 5 berbendera Vietnam dengan nomor lambung kapal V06/23. Setelah dilakukan serangkaian tindakan karantina dan dipastikan aman, selanjutnya diterbitkan dokumen Phytosanitary Certificate (PC) sehingga media pembawa siap dikirim ke Vietnam.

9 Mei lalu, petugas karantina malah lebih sibuk. Sebab ada 3.300 ton PKE dan 1.450 ton PK yang diberangkatkan bersamaan dari Pelabuhan Tanjung Pandan.

PKE yang dikirim menggunakan kapal MV Quang Minh 6 berbendera Vietnam bernomor lambung kapal V07/23 diperiksa oleh Pejabat Karantina Budi Mulia. Sedangkan sebanyak 1.450 ton PK yang akan berlayar menuju Provinsi Lampung diangkut dengan KM. Lintas Bahari diperiksa oleh Pejabat Karantina Pertanian Andri, Budi Mulia, dan Muhammad Yahya Firdaus.

Setelah perlakuan fumigasi serta tindakan karantina sesuai standar dan dipastikan aman, lantas diterbitkan dokumen PC untuk PKE dan Sertifikat Kesehatan KT 12 sebagai syarat perlalulintasan untuk PK.

Herwintarti menegaskan bahwa BKP Pangkalpinang menjamin setiap komoditas pertanian yang berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dipastikan sehat dan aman serta terbebas dari OPTK.

"Sesuai amanat Undang-Undang nomor 21 tahun 2019, kesehatan media pembawa yang akan dilalulintaskan antar area harus dipastikan aman oleh pejabat karantina yang berwenang untuk menutup potensi keluar dan tersebarnya OPTK yang bisa saja dapat merusak kelestarian komoditas pertanian di daerah tujuan," tambahnya.