Bengkulu, elaeis.co - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diduga tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dugaan ini muncul karena saat ini perusahaan baru akan mengurus izin Hak Guna Bangunan (HGB) pabrik. 

Penasehat hukum Forum Masyarakat Peduli Seblat, Dr A Bukhori SH mengatakan, baru-baru ini PT Agricinal melakukan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) seluar 1.804 hektare. Ternyata di dalamnya termasuk lahan seluas 52 hektare untuk Hak Guna Bangunan (HGB) pabrik. 

“Artinya selama ini PT Agricinal tidak memiliki izin HGB pabrik. Pemkab Bengkulu Utara harus mempertanyakan pajak mereka," kata Bukhori, Rabu (29/3).

Meski kabar pengurusan HGB pabrik sudah santer beredar, menurutnya, ketika dicek ke Kanwil ATR/BPN Bengkulu ternyata prosesnya belum juga dilakukan. "Lahan 52 hektare itu belum diukur oleh Kanwil ATR/BPN Bengkulu, baru sekedar pelepasan oleh perusahaan," sebutnya.

"Kewenangan pengukuran ada di ATR/BPN provinsi, tetapi SK HGB tetap di pusat," tambahnya.

Menurut Bukhori, seharusnya izin HGB pabrik terpisah dengan HGU perkebunan. Tetapi PT Agricinal sepertinya selama ini beroperasi tanpa memiliki HGB.

"Kalau di tempat lain izin HGU perkebunan dan HGB pabrik terpisah, tetapi saya lihat PT Agricinal baru melapaskan lahan untuk pengurusan HGB,” terangnya.

Selain itu, PT Agricinal juga diduga melakukan pelanggaran lain yakni memasuki kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kerinci Seblat atau di luar luasan izin HGU. Saat tim Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu bersama masyarakat melakukan pengecekan hingga ke perbatasan HGU, ditemukan tanaman sawit milik PT Agricinal yang diperkirakan sudah berusia 15-20 tahun di lahan yang bukan masuk HGU.

"Kami sudah sampai ke titik perbatasan HGU PT Agricinal dengan kawasan TWA Kerinci Seblat, diduga perusahaan ini juga melakukan kegiatan di luar izin HGU yang ada," tukasnya.