Berita / Sumatera /

PN Siak Tunda Eksekusi Lahan di Dayun

PN Siak Tunda Eksekusi Lahan di Dayun

Ketua LSM Perisai, Sunardi (Peci Hitam) saat berada di ruang tunggu Kantor PN Siak. (Sahril/Elaeis)


Siak, elaeis.co - Pengadilan Negeri (PN) Siak akhirnya menunda constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Siak, Riau.

Sesuai surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Karya Dayun Nomor W4.U13/3384/ HK.02/ XI/2022 tanggal 18 November 2022, semestinya constatering dan eksekusi ini dilaksanakan pada Senin (28/11).

Namun, ditunda lantaran berdekatan dengan pelaksanan balap sepeda bertaraf internasional Tour de Siak 2022 yang dilaksanakan pada 1-4 Desember, pekan ini.

Para petani kelapa sawit dan warga juga sempat berbondong-bondong mendatangi kantor PN Siak. Mereka datang didampingi LSM Perisai dan Ormas IPK. 

Ketua LSM Perisai Sunardi SH dan dua warga lainnya juga menggelar pertemuan secara tertutup dengan Wakil Ketua PN Siak, Ade dan Humas PN Siak Mega.

Pertemuan tertutup itu disampaikan oleh Satpam PN Siak kepada Sunardi saat duduk di ruang tunggu PN Siak.

"Kita disuruh jumpa dengan Ketua PN di ruangannya. Tapi cuman tiga orang yang bisa masuk. Handphone (HP) tak bisa dibawa," kata Sunardi kepada elaeis.co dan awak media lainnya.

Selepas menggelar pertemuan itu, Sunardi mengatakan bahwa PN Siak kembali menunda constatering dan eksekusi lahan tersebut.

"Pada intinya kegiatan constatering dan eksekusi lahan ditunda. Namun pihak PN tidak memperjelas sampai kapan penundaan itu," kata Sunardi.

Sunardi mengaku, pihak PN mendapat surat dari Bupati Siak agar kegiatan tersebut ditunda lantaran berdekatan dengan pelaksanaan Tour de Siak.

"Jadi, Bupati Siak kirim surat ke PN, minta kegiatan itu ditunda. Tapi Ketua PN tidak memperjelas sampai kapan penundaan tersebut," ujarnya.
 

Komentar Via Facebook :