https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Perkuat Penegakan Hukum Hutan, Kemenhut Bentuk 35 Puskorwilhut

Perkuat Penegakan Hukum Hutan, Kemenhut Bentuk 35 Puskorwilhut

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki.


Jakarta, elaeis.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan dengan membentuk 35 Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskorwilhut) di seluruh Indonesia. 

Langkah strategis ini bertujuan memperkuat koordinasi antarunit, mempercepat respon terhadap pelanggaran, dan menekan aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, perkebunan sawit ilegal, serta pertambangan tanpa izin.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan pembentukan Puskorwilhut merupakan bagian dari upaya Kemenhut menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.

“Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan ini menjadi tulang punggung pengawasan dan penegakan hukum hutan, sehingga kebijakan kehutanan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujar Rohmat dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (19/1).

Menurut Rohmat, Indonesia memiliki luas hutan sekitar 119,67 juta hektar atau 62,5 persen dari total daratan nasional. Kawasan tersebut mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi, yang masing-masing memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting. 

Oleh karena itu, pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan dilakukan secara ketat, terintegrasi, dan berbasis tata kelola yang baik.

Hasil pengendalian deforestasi menunjukkan tren positif. Luas deforestasi pada 2024 tercatat 175.437 hektar, menurun menjadi 166.450 hektar hingga Triwulan III 2025.

Penurunan ini dipengaruhi oleh penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta konsistensi kebijakan pengendalian deforestasi. 

Selain itu, pemerintah telah mencabut 40 izin Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan (PBPH) berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektar dan menguasai kembali sebagian kawasan konservasi.

Tak hanya penegakan hukum, Kemenhut juga mendorong optimalisasi Perhutanan Sosial sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029. 

Program ini menargetkan pengembangan 1,1 juta hektar di 36 provinsi dan lebih dari 3.000 desa, dengan pendekatan agroforestry. 

Perhutanan Sosial tidak hanya memperkuat ketahanan pangan dan energi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan.

Dalam hal penguatan kelembagaan, selain Puskorwilhut, Kemenhut menambah Unit Pelaksana Teknis Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan. 
Pemerintah juga mengusulkan penambahan personel Polisi Kehutanan untuk meningkatkan rasio pengamanan kawasan hutan di seluruh wilayah.

Rohmat menambahkan, rehabilitasi hutan dan lahan kritis menjadi prioritas jangka panjang. Targetnya, sekitar 12 juta hektar hutan dan lahan kritis akan direhabilitasi hingga 2034.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekosistem, pengendalian perubahan iklim, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar hutan.

“Kami berharap dukungan dan masukan dari Komisi IV DPR RI agar seluruh kebijakan dan program kehutanan dapat berjalan optimal, selaras antara pembangunan, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Wamenhut Rohmat Marzuki.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :