https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Ini Daftar Komoditas Penerima Pupuk Subsidi, Sawit Tak Masuk

Ini Daftar Komoditas Penerima Pupuk Subsidi, Sawit Tak Masuk

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud. Foto: Kemenko Perekonomian


Jakarta, elaeis.co - Pemerintah terus memberikan perhatian kepada sektor pertanian dalam upaya untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19 dan mengembalikan tumbuhnya aktivitas perekonomian guna meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Pembenahan pola pemberdayaan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian dilakukan diantaranya melalui penyediaan input produksi bagi petani seperti benih, bibit, pupuk, teknik budidaya, serta teknologi panen dan pasca panen.

Kementerian Pertanian (kementan) pada tahun ini telah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp 25 triliun untuk memenuhi kebutuhan sekitar 16 juta petani yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Pemerintah akan terus berupaya agar penyediaan sarana pertanian ini memenuhi prinsip 6T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi petani,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud dalam siaran pers Kemenko Perekonomian.

Kebijakan subsidi pupuk, katanya, merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani agar tetap memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau.

Kementan telah mengeluarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Kebijakan ini sengaja dibuat agar produk hasil pertanian Indonesia, terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi, bisa terus terjaga.

Dia menjelaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis. Yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Sawit, meskipun merupakan bahan baku minyak goreng dan penghasil devisa negara, tidak termasuk komoditas yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi.

"Kesembilan komoditas itu diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” katanya.

Adapun untuk jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan dengan mempertimbangkan kondisi lahan pertanian saat ini dan kandungan unsur hara makro esensial untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.

"Pemerintah juga melakukan upaya untuk memperbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi melalui digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi, serta penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran," katanya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :