Jakarta, elaeis.co – Rencana Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit ke aparat penegak hukum terkait dugaan tidak menyesuaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani menuai sorotan dari pelaku sektor sawit nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut langkah tersebut diambil setelah pemerintah menemukan adanya perusahaan yang diduga belum menaikkan harga TBS sesuai kondisi pasar, meskipun terdapat penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah. Ia menilai kondisi tersebut tidak wajar dan merugikan petani.

Dari sekitar 1.900 perusahaan sawit di Indonesia, pemerintah mencatat ada sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang akan diperiksa lebih lanjut. Amran menegaskan laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk ditindaklanjuti.

“Yang 300 ini kita akan periksa. Kita akan cek kenapa tidak menaikkan harga seperti semestinya,” ujar Amran dalam keterangannya, Senin (8/6).

Ia menambahkan, secara teori penguatan dolar seharusnya mendorong kenaikan harga TBS di tingkat petani.

Menurut Amran, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan seperti asosiasi pelaku usaha, petani, Satgas Pangan, serta aparat penegak hukum telah menyepakati upaya menjaga stabilitas harga TBS. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu mencegah penurunan harga yang merugikan petani.

Langkah tegas pemerintah ini, kata Amran, merupakan bentuk perlindungan terhadap sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia yang menggantungkan pendapatan dari komoditas tersebut. Ia menilai tidak adanya penyesuaian harga oleh sebagian perusahaan merupakan anomali yang perlu dikoreksi.

Namun, rencana pelaporan tersebut mendapat tanggapan kritis dari organisasi petani. 

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menilai pemerintah seharusnya tidak langsung mengambil langkah hukum tanpa terlebih dahulu memperkuat konsolidasi dan dialog dengan pelaku industri.

Menurutnya, Kementan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem sawit dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, pabrik kelapa sawit (PKS), pedagang perantara, hingga industri pengolahan dan lembaga pembiayaan.

“Semestinya Kementan mengumpulkan para pihak karena tugasnya adalah di sektor hulu. Kementan harus mampu mengkonsolidasi agar ekosistem sawit tetap stabil,” ujar Darto.