Banten, elaeis.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mendorong perubahan fungsi sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik PTPN yang masa hak guna usahanya (HGU) telah berakhir.
Lahan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan baru, mulai dari pusat perkantoran, permukiman, hingga fasilitas publik.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada pihak PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat dalam pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Menurut Alkadri, penyesuaian fungsi lahan perlu dilakukan seiring perubahan tata ruang Kabupaten Lebak. Pasalnya, sejumlah wilayah yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kini masuk dalam rencana pengembangan kawasan nonperkebunan.
“Ada beberapa hal yang kita sampaikan, pertama soal HGU PTPN yang sudah habis. Kalau mereka mau memperpanjang, perlu ada penyesuaian lokasi perkebunan dengan tata ruang yang baru di Lebak,” ujar Alkadri, kemarin.
Ia menjelaskan, Pemkab Lebak juga meminta agar sebagian lahan dapat dialokasikan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah lahan perkebunan PTPN di wilayah Rangkasbitung. Berdasarkan data pemerintah daerah, luas lahan yang masa HGU-nya telah berakhir mencapai sekitar 2.000 hektare.
Namun, tidak seluruh lahan tersebut dapat kembali digunakan untuk perkebunan. Hal itu karena sebagian area telah masuk dalam peruntukan baru berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak.
“Ya, itu sudah tidak boleh karena sesuai tata ruang, di sana itu untuk perkantoran publik dan perumahan,” kata Alkadri.
HGU PTPN Berakhir, Pemkab Lebak Dorong Lahan Sawit Jadi Kawasan Baru
Diskusi pembaca untuk berita ini