https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Dugaan Penyelewengan PSR di Aceh Jaya Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Dugaan Penyelewengan PSR di Aceh Jaya Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Gedung Kejati Aceh. foto: ist.


Banda Aceh, elaeis.co - Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah dilakukan ekspos atas kasus tersebut pada Selasa 16 Januari 2024, penyidik meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan," jelas Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam pernyataan resmi, kemarin.

Program PSR didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Di Aceh Jaya, salah satu peserta PSR adalah Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM). Dugaan penyimpangan itu terjadi saat koperasi ini mendapat kucuran anggaran dalam periode 2019 hingga 2021.

Menurutnya, KPSM mengajukan Proposal Bantuan Program PSR secara secara bertahap melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Setelah usulan itu mendapat rekomendasi teknis (rekomtek), BPDPKS menyalurkan anggaran ke rekening masing-masing pekebun escrow rekening KPSM dengan jumlah total Rp 43.710.950.000.

Ternyata belakangan terungkap ternyata ada ketidaksesuaian persyaratan sebagaimana kriteria yang telah diatur oleh regulasi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

"Dari hasil pelaksanaan ekspose terhadap hasil penyelidikan dugaan penyimpangan Program PSR di Kabupaten Aceh Jaya, ditemukan dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara," sebutnya.

"Pada tahap penyidikan nantinya, jaksa penyidik akan melakukan serangkaian tindakan mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya," tambahnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :