Samarinda, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya terus melakukan pengawasan ketat terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Ini bertujuan agar petani tidak dirugikan.
Salah satu langkahnya yakni memastikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menetapkan harga sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pihaknya terus melakukan monitoring terhadap harga yang ditetapkan oleh PKS.
Hal ini meminimalisir aksi kecurangan PKS dengan menetapkan harga rendah, terutama usai ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang ekspor CPO satu pintu melalui BUMN yakni PT DSI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan harga yang diterapkan di lapangan harus mencerminkan kondisi pasar yang sehat dan transparan. "Langkah ini agar harga TBS tetap stabil dan tidak ada praktek yang merugikan petani sawit," ujarnya kepada media.
Periode ini berdasarkan hasil rapat penetapan, harga sawit Kaltim dibeli seharga Rp3.403.83/kg. Harga ini cenderung membaik lantaran harga jual CPO juga cukup tinggi periode ini.
Harga CPO dibeli Rp14.224,67/kg. Sementara harga kernel dibandrol Rp13.898,47/kg. Kemudian untuk indeks K sebesar 89,48%.
Usia 3 tahun Rp2.989.34/kg
Usia 4 tahun Rp3.084.42/kg
Usia 5 tahun Rp3.169.41/kg
Usia 6 tahun Rp3.239.06/kg
Usia 7 tahun Rp3.285.93 /kg
Usia 8 tahun Rp3.339.12/kg
Usia 9 tahun Rp3.379.73/kg
Usia 10-20 tahun Rp3.403.83/kg
Usia 21 tahun Rp3.355.43/kg
Usia 22 tahun Rp3.289.25/kg
Usia 23 tahun Rp3.217.94/kg
Usia 24 tahun Rp3.182.30/kg
Usia 25 tahun Rp3.153.03/kg
Diawasi Ketat, Segini Harga Sawit di Kaltim
Diskusi pembaca untuk berita ini