https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Bupati Ini Terima Honor Pemakaman Covid Rp70 Juta, Duitnya Untuk Siapa?

Bupati Ini Terima Honor Pemakaman Covid Rp70 Juta, Duitnya Untuk Siapa?

Petugas pemakaman jenazah Covid-19. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Jakarta, Elaeis.co - Bupati Jember Hendy Siswanto menerima honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp70 juta. Selain Hendy, honor pemakaman juga diterima oleh Sekda Jember dan dua pejabat BPBD Jember.

Hal itu diakui sendiri oleh Hendy, kemarin. Honor yang ia terima berasal dari anggaran susunan petugas pemakaman Covid-19. Menurut dia, uang itu diberikan kepada keluarga korban Covid yang meninggal dan kurang mampu. 

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi (Monev)," kata Hendy dikutip dari Detikcom, Kamis (26/8).

"Besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah. Untuk jumlahnya kok sampai kurang lebih Rp 70,5 juta? Karena itu total dari banyaknya korban yang meninggal akibat Covid-19 itu, 705 orang," imbuh dia.

Hendy menyebut honor yang diterimanya tak menyalahi aturan, bahkan lumrah diterima pejabat pemerintah di Indonesia.

"Terus terang saja, adanya honor itu sesuai dengan regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya ikuti," terangnya.

Ia menambahkan honor yang ia terima telah diberikan  kepada keluarga duka dalam kasus Covid-19 yang kurang mampu untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Honor itu langsung saya serahkan kepada keluarga yang meninggal karena Covid-19," kata Hendy.

Sementara itu Ketua DPRD Jember, M Itqon Syauqi menyatakan honor pemakaman yang diterima Hendy sah. Alasan dia, dalam setiap kegiatan Bupati memang berada dalam posisi selaku pengarah. 

"Itu legal dan sah. Dalam posisi itu, pengarah ini memang mendapat honor," kata Itqon.

Menurut Itqon, penganggaran itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Mengenai besarannya juga sudah diatur dalam peraturan tersebut.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :