https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kebun Petani dalam Kawasan Hutan? Buktikan Dong di Pengadilan

Kebun Petani dalam Kawasan Hutan? Buktikan Dong di Pengadilan

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Dr Tungkot Sipayung. Foto: dok. pribadi


Jakarta, Elaeis.co - Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Dr Tungkot Sipayung, mempertanyakan banyaknya kebun kelapa sawit rakyat yang diklaim berada dalam kawasan hutan. 

Menurutnya, selama ini klaim itu dibuat sepihak, tidak pernah dibuktikan di pengadilan.

"Kalau pemerintah konsisten mengatakan bahwa petani sawit sebagian berkebun di kawasan hutan, buktikan itu di pengadilan. Mana putusan pengadilannya? Negara kita kan negara hukum. Kalau negara hukum, kita mendudukkan sesuatu kepada seseorang itu harus berdasarkan pengadilan," kata Tungkot kepada Elaeis.co, Jumat (7/1).

"Jadi kalau pemerintah itu betul-betul yakin kebun sawit petani itu di dalam kawasan hutan, ayo silahkan selesaikan di pengadilan. Itu baru namanya fair. Jangan dibuat tuduhan tapi tidak punya dasar," tambahnya. 

Menurutnya, saat ini ada sekitar 3,4 juta hektar kebun sawit yang diklaim berada dalam kawasan hutan. Namun sayangnya, penunjukkannya tidak melalui proses hukum.

"Bahkan prosedur penetapan kawasan hutan yang sesuai dengan undang-undang perkebunan dan keputusan MA, tidak dilakukan oleh pemerintah. Jadi, petani sawit hanya jadi korban terus," tukasnya.

Celakanya, gara-gara klaim kawasan hutan itu, pemerintah justru mempersulit para petani sawit mendapatkan bantuan dari BPDPKS serta sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang salah satu syaratnya kebun tidak boleh dalam kawasan hutan.

"Ini kan seperti disengaja. Alhasil daya serap bantuan oleh petani sawit jadi kecil," sebut Tungkot. 

Dia mendesak klaim kawasan hutan diselesaikan lewat proses hukum, itu solusi untuk memperjelas status kebun milik petani sawit.

"Solusinya gampang, sidangkan di pengadilan. Kalau itu memang terbukti di kawasan hutan, silahkan dicabut kalau memang perlu dicabut. Atau pemerintah atas nama keadilan memberikannya (kepada petani)," tukasnya.

"Harusnya kan begitu, jangan pula digantung-gantung. Dituduh-tuduh tapi tidak bisa dibuktikan. Itu tidak boleh, tidak adil," pungkasnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :