https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Diduga Hasil Rasuah, KPK Sita PKS Milik Bupati Labuhanbatu

Diduga Hasil Rasuah, KPK Sita PKS Milik Bupati Labuhanbatu

Lahan dan PKS yang diduga milik Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu nonaktif, telah disita oleh KPK. (Foto: dok. KPK)


Jakarta, elaeis.co - Diduga dibangun dari hasil rasuah atau suap, pabrik kelapa sawit (PKS) milik Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu, disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya, Jumat (3/5/2024) pagi.

Ia mengatakan PKS milik sang bupati ersebut berada di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kata Ali Fikri, PKS yang disita Tim Penyidik ​​KPK tersebut dibangun di atas lahan seluas 14.027 meter persegi.

Pihaknya mengetahui kalau PKS tersebut dibangun atas nama orang lain, tetapi diduga sehatinya merupakan milik Bupati Labjhanbatu tersebut.

Ali Fikri mengatakan, KPK memerkirakan nilai lahan dan PKS itu sebesar Rp 15 miliar dan dana pembangunannya diduga bersumber dari dana suap bupati dan kawan-kawannya.

"Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset yang dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu," tambah dia.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu KPK telah menetapkan Erik Adtrada sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

Erik Adtrada, ucap Ali fikri, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar yang disalurkan oleh Rudi Syahputra Ritonga.

Pria ini merupakan anggota DPRD Labuhanbatu sekaligus merupakan orang kepercayaan sang bupati.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :