Dua pasal ini sama-sama meminta denda yang besar. Bedanya, kalau ampunannya pakai pasal 110B, lahan tidak menjadi hak milik si Pulan, tapi hanya boleh dikuasai sampai kebun sawitnya ko'it. Selama kebun sawit dikelola, si Pulan musti membayar PNBP setiap tahun. 

Nah, pola-pola semacam inilah yang menurut Sadino adalah pola otoriter dan intimidasi itu dan menjadi pelanggaran tata pemerintahan yang baik.  

Menurut lelaki 57 tahun ini, DATIN itu tidak melalui proses inventarisasi dan verifikasi yang fair sebelum dimasukkan dalam SK DATIN. 

KLHK tidak mau tahu dan tidak membuka ruang bagi si Pulan untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan kebunnya. 

Sementara kata pendiri dan Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum & Kebijakan Publik ini, yang sudah masuk SK DATIN itu, sudah berefek hukum. Sudah dianggap pelanggar hukum.  

"Masak masyarakat transmigran dan masyarakat lokal yang sudah mempunyai hak atas tanah seperti SHM, hak garap, hak kelola, hak adat, tempat tinggal yang turun temurun dianggap pelanggar hukum dan harus ikut skema 110A-110B yang berujung pada PP 24 tahun 2021 itu?" ayah empat anak ini tak habis pikir.  

Bagi Sadino, skema PP 24 telah menabrak dan mengabaikan hukum-hukum lain yang berlaku di Indonesia yang sifatnya universal. 

Menurut dia, skema PP 24 itu cacat lahir dan menjadi turunan UUCK yang menyimpang. "Skema PP 24 ini telah melanjutkan sikap otoriter dan menjadi pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik lantaran hanya 'penunjukan' kawasan hutan dijadikan sebagai dasar utamanya," tegas Sadino.  

Tak berlebihan Sadino mengatakan begitu. Di Riau saja misalnya, modal SK 903 tahun 2016, lebih dari 1 juta hektar kebun sawit di Riau, di klaim kawasan hutan. Padahal banyak diantaranya sudah bersertifikat hak milik dan HGU.