Lima tahun belakanganlah baru bahasa kawasan hutan ini viral. Petugas KLHK datang dan menyodorkan peta ragam warna dalam format digital dan mengatakan; kebun sawit Anda berada di dalam kawasan hutan.

Bahasa kawasan hutan viral, oknum-oknum pun mulai bergentayangan memanfaatkan klaim kawasan hutan itu untuk 'memalak' pemilik kebun. Ada yang cuma sekali palak, ada pula yang jadi 'ATM Berjalan', mungkin hingga sekarang. 

Uniknya, tak sedikit kebun-kebun sawit tua, kebun sawit bersertifikat hak milik maupun bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang bahkan sudah ada sebelum UU 41 tahun 1999 lahir, masuk dalam SK DATIN itu. 

Entah betul hamparan yang dibilang 'itu kawasan  hutan' tadi sesuai aturan undang-undang atau tidak, hanya petugas itu yang tahu. Maklum, tak sedikit pula mereka yang sudah masuk dalam SK DATIN tadi, buta akan hukum perhutanan. 

Kalau kemudian di antara pemilik lahan ada yang paham lalu bertanya mana bukti-bukti kawasan hutan itu --- sesuai undang-undang khususnya pasal 14 dan 15 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan --- sampai hari ini belum satupun petugas KLHK bisa menunjukkan. 

Baca juga: Dan 'Masa Depan' Warga Eks Transmigrasi di Rohil itu pun Dirampas Klaim Kawasan Hutan

Lantas, kenapa yang sudah ada di SK DATIN tadi  dibilang masuk jebakan batman? Begini; katakanlah si Pulan. Begitu lahannya dibilang masuk dalam kawasan hutan, dia tidak lagi punya pilihan selain pasrah atas tudingan itu meski --- lagi-lagi --- tak ada bukti-bukti autentik lahannya benar-benar berada di dalam kawasan hutan kecuali peta digital ragam warna tadi. 

Dalam kepasrahan itu, KLHK menongolkan dua pasal pada UUCK --- 110A dan 110B --- dan PP 24 tahun 2021 untuk mengampuni kesalahan si pulan yang seolah-olah telah sah dan meyakinkan menyerobot kawasan hutan.