Jakarta, elaeis.co - Kalau menyimak apa yang dibilang oleh Dr. Sadino, Pakar Hukum Kehutanan yang juga pengajar ilmu hukum di Universitas Al-Azhar Jakarta ini, nasib para pelaku sawit --- baik perorangan maupun perusahaan --- yang lahan kebunnya diklaim oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berada dalam kawasan hutan, nampaknya makin runyam.
Ini terkait soal Surat Keputusan Data dan Informasi (SK-DATIN) kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang diteken Menteri LHK itu, yang sampai saat ini sudah 15 SK.
Jutaan hektar kebun kelapa sawit yang diklaim dalam kawasan hutan tertera di sana. Ada yang milik perorangan, kelompok, koperasi, maupun perusahaan.
Nah, mereka yang sudah masuk dalam SK DATIN ini, ternyata seolah-olah masuk dalam 'jebakan batman' alias tipu muslihat.
Dibilang begitu lantaran kebanyakan mereka yang masuk dalam DATIN itu, sesungguhnya sama sekali tidak tahu kalau lahannya berada di dalam kawasan hutan.
Pertama, lantaran sejak awal menggarap lahan itu, mereka tidak menemukan tanda-tanda, patok-patok batas maupun pamplet yang menandakan lahan itu kawasan hutan.
Kedua, tidak ada larangan dari otoritas kehutanan saat pertama kali lahan itu digarap hingga kemudian kelapa sawit tumbuh subur.
Selamat Datang di Jebakan Batman SK DATIN
Diskusi pembaca untuk berita ini