https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Sawit di Tanah yang Disewanya Dipanen Orang, Rizki Tempuh ini untuk Meminta Haknya

Sawit di Tanah yang Disewanya Dipanen Orang, Rizki Tempuh ini untuk Meminta Haknya

Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan Rizki dan Adnan. foto: Polres Aceh Timur


Idi Rayeuk, elaeis.co - Polsek Simpang Jernih, jajaran Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, berhasil menyelesaikan persoalan hasil panen sawit di tanah sewa dengan cara mediasi. Perselisihan ini terjadi antara M. Rizki warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, dengan Adnan, warga Desa Batu Bedulang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolsek Simpang Jernih Ipda M Aswelliadi SH menyebutkan, perkara yang dimediasi tersebut terkait pengelolaan kebun sawit, di mana Rizki sebagai pelapor merasa dirugikan oleh Adnan selaku terlapor. Dikarenakan buah sawit di lahan yang telah ia sewa kelola masih dipanen oleh Adnan.

“Awalnya lahan tersebut disewa oleh Mulyadi dan terlapor ini dipercaya untuk merawat dan memanen sawit di lahan seluas 1,2 hektar itu. Akan tetapi terlapor tidak menghiraukan apa yang disampaikan oleh Rizki, bahwa lahan itu sudah disewanya,” ungkap Aswelliadi dalam rilis Polda Aceh, kemarin.

Merasa keberatan, pelapor mencoba menyampaikan hal itu kepada perangkat desa. Akan tetapi tidak membuahkan hasil sehingga Rizki mendatangi Polsek Simpang Jernih untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Langkah yang dilakukan oleh Polsek Simpang Jernih yaitu dengan menghadirkan semua pihak yang ada kaitannya dengan lahan tersebut. Mulai dari pemilik lahan, penyewa pertama, pelapor, terlapor dan perangkat desa.

Setelah diberi nasehat oleh Kapolsek Simpang Jernih serta pemahaman dari Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 10/SPJ, dan Polisi RW, terlapor akhirnya menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor.

“Alhamdulillah permasalahan bisa diselesaikan. Pihak terlapor mengaku bersalah dan bersedia mengembalikan uang hasil penjualan buah sawit dari lahan yang telah berpindah hak sewanya kepada pelapor,” papar Kapolsek.

"Problem solving merupakan bagian tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas. Diharapkan dengan problem solving, permasalahan warga akan selesai secara kekeluargaan dan tidak perlu diteruskan ke jalur hukum," tambahnya.


 

Komentar Via Facebook :