Berita / Nusantara /
Pusat Alokasikan DBH Sawit Rp 3,4 Triliun, Sumut Berharap Ditambah
Seminar DBH Sawit dalam rangka Hari Pers Nasional 2023 di Medan. foto: Diskominfo Sumut
Medan, elaeis.co - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) berharap alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023 bisa lebih besar lagi. Terutama untuk daerah yang produksi sawitnya besar dan menanggung dampak negatif yang lebih besar.
Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan Rp 3,4 triliun untuk DBH dari sektor perkebunan sawit di APBN 2023. Ini kemudian dibagi kepada daerah-daerah penghasil sawit dan juga daerah tetangga yang terkena dampak industri sawit.
Alokasi tersebut dinilai sangat kecil. Nilai cukai ekspor sawit Sumut sendiri, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Ismael P Sinaga, dari tahun 2017 hingga 2022 sebesar Rp 6,7 triliun. Sedangkan untuk nilai ekspornya Rp 64 triliun.
“Mudah-mudahan slot yang diberikan Kementerian Keuangan bisa tumbuh dan berkembang, dihitung kembali berapa persen sebenarnya yang akan dibagikan ke daerah,” kata Ismael P Sinaga melalui keterangan resmi Diskominfo Sumut.
Saat ini Kementerian Keuangan sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menentukan besaran DBH perkebunan sawit kepada masing-masing daerah penerima. Ismael berharap bisa selesai sebelum bulan Juli nanti.
“Artinya sebelum P-APBD, sehingga bisa dicantumkan pemerintah daerah pada saat pembahasan di DPRD. Jadi kita bisa mengalokasikannya lebih efektif dan efisien,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu berjanji akan terus mengawal proses RPP DBH Perkebunan Sawit.
“Perjuangan kita Komisi XI beserta pemerintah daerah bukan mudah, berkali-kali pemerintah pusat tidak memasukkan spesifik sawit di DBH dan sekarang alokasinya juga sudah jelas Rp 3,4 triliun. Kita akan terus kawal termasuk RPP-nya,” katanya.
Kepala Subdirektorat DBH Direktorat DTU Kementerian Keuangan, Mariana Dyah Savitri mengatakan, sesuai UU Nomor 1/2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, DBH akan diberikan kepada daerah (provinsi dan kabupaten/kota) penghasil dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil. Penggunaan DBH sawit juga diarahkan untuk dukungan infrastruktur jalan yang mendukung industri sawit.
“DBH dialokasikan utamanya untuk infrastruktur jalan pendukung industri sawit. Pencairannya ke daerah akan dilakukan setelah RPP DBH selesai,” sebutnya.







Komentar Via Facebook :