Berita / Serba-Serbi /
PKS Ganti Pemilik, Uang TBS Rp 4,1 Milyar tak Bisa Ditarik
Pemasok TBS sawit dari Desa Huta Bagasan berunjuk rasa di PT Prima Palm Latex Industri (Pewarta.co)
Jakarta, Elaeis.co - Puluhan pemasok tandan buah segar (TBS) sawit dari Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, berunjuk rasa di PT Prima Palm Latex Industri (PPLI). Mereka menuntut PT PPLI segera membayar TBS senilai Rp 4,1 milyar yang dipasok ke pabrik.
“Pihak manajemen perusahaan PT PPLI tidak melakukan pembayaran kepada 20 orang pemasok TBS Desa Huta Bagasan sejak Desember 2019. PT PPLI disinyalir telah melakukan pembohongan atau penipuan kepada kami,” kata penanggung jawab aksi, Ramlan Sinurat, dikutip Pewarta.co.
Menurutnya, tuntutan mereka sudah pernah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melalui Rapat Dengar Pendapat pada 3 Agustus lalu.
“Namun pihak manajemen PT PPLI dinilai tidak dapat memberikan kejelasan yang pasti terkait tuntutan yang kami minta selaku supplier TBS Desa Hutabagasan,” terangnya.
Sementara itu, humas PT PPLI, Andika Simangunsong, mengatakan, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Hal tersebut dikarenakan saat ini manajemen perusahaan sudah berubah kepemilikan saham. Oleh sebab itu, kami tidak ada sangkut pautnya dalam masalah ini,” ungkapnya.
Menurutnya, manajemen perusahaan yang baru akan membantu untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak pemegang saham yang lama. “Kami akan usahakan,” katanya.







Komentar Via Facebook :