https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Periode November 2024, Harga Referensi CPO Menguat 7,65 Persen

Periode November 2024, Harga Referensi CPO Menguat 7,65 Persen

CPO dimuat ke kapal yang akan mengangkut ke negara tujuan ekspor. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), atau pungutan ekspor (PE), periode November 2024 sebesar USD 961,97/metric ton (MT). Naik USD 68,32 atau 7,65% dari periode bulan sebelumnya senilai USD 893,64/MT. 

Penetapan harga tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 Tahun 2024 mengenai Harga Referensi CPO yang dikenakan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS). BK CPO untuk November 2024 ditetapkan sebesar USD 124/MT, sedangkan pungutan ekspor (PE) CPO diatur sebesar 7,5 persen, yaitu USD 72,1475/MT.

“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO November 2024,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, dalam siaran pers dikutip Senin (4/11).

Penetapan HR CPO ini diperoleh dari rata-rata harga dalam periode 25 September hingga 24 Oktober 2024 di beberapa bursa. Rata-rata harga bursa CPO Indonesia tercatat sebesar USD 904,60/MT, sementara bursa CPO Malaysia dan pasar lelang Rotterdam masing-masing sebesar USD 1.019,33/MT dan USD 1.153,64/MT.

“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan, terutama dari India dan Tiongkok. Namun, produksi global mengalami penurunan akibat cuaca buruk. Selain itu, kenaikan harga minyak mentah dunia dan tarif Bea Keluar Malaysia yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2024 juga berkontribusi pada peningkatan HR CPO,” jelas Isy.

Di samping itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 31/MT, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1533 Tahun 2024.
 

Komentar Via Facebook :