Berita / Nasional /
Perusahaan Milik Malaysia Didenda Rp 917 Miliar, ini Sebabnya
Areal bekas terbakar di Kalimantan. Foto: KLHK
Jakarta, elaeis.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang yang terdiri dari Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH, Hakim Anggota 1 Diah Pratiwi SH MH, dan Hakim Anggota 2 Satra Lumbantoruan SH MH, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA).
Perusahan perkebunan kelapa sawit milik Tom Berhad, sebuah perusahaan yang tercatat di Bursa Malaysia, itu dihukum membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar Rp 917 milyar karena dinyatakan terbukti menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 2.560 hektare terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019.
Putusan itu lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar Rp 1 triliun. Gugatan KLHK diajukan ke PN Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg dan diputuskan 8 Agustus 2022.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 270.807.710.959 dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 646.216.640.000, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo, selaku Kuasa Menteri LHK mengatakan, gugatan yang diajukan KLHK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pembakar hutan dan lahan. Dia tidak mempermasalahkan jika akhirnya nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK.
“Untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh KLHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan PN Sintang dari PN Jakarta Pusat,” kata Ragil dalam pernyataan resmi Gakkum KLHK, kemarin.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, juga mengapresiasi putusan majelis hakim PN Sintang yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura).
“Kami juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK”, ucapnya.
“Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain, agar jera, pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum,” tegasnya.
Dia memastikan Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama.
“Akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :