Jakarta, elaeis.co - Walau sampai sekarang kawasan hutan itu tak jelas juntrungannya lantaran mayoritas diklaim sepihak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus saja memaksakan kehendak.

Seolah-olah, semua pelaku usaha, baik perorangan maupun lembaga berbadan hukum, benar-benar telah melakukan pelanggaran terhadap kawasan hutan versi KLHK itu. 

Padahal, banyak pakar yang mengatakan bahwa hampir semua kawasan hutan yang diklaim oleh KLHK itu, tidak memenuhi aturan yang terdapat pada pasal 14 dan 15 Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.   

Di pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan itu.

Lalu pasal 15 ayat 1, pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses; penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. 

Malah pada pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan disebutkan; 
Pasal 1: Menteri menetapkan Kawasan Hutan didasarkan atas Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (6) yang telah temu gelang.

Pasal 2: Dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang tetapi masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada didalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.

Uniknya, pemaksaan kehendak itu kelihatan hanya untuk perkebunan kelapa sawit. Adapun upaya pemaksaan kehendak itu kelihatan dari dua Surat Keputusan (SK) yang diteken oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya pada bulan Juni dan Juli tahun ini. 

SK pertama diteken tanggal 21 Juni, bernomor 661, tentang Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Sebagai Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Lalu SK kedua diteken pada 26 Juli, bernomor 815 tentang Percepatan Proses Penyelesaian Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Sebagai Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan.