https://www.elaeis.co

Berita / Lipsus /

Segini Jumlah Perusahaan Sawit di Indonesia. Konsesi Kebun Disebut 22,3 Juta Hektar, Terluas di Kalimantan

Segini Jumlah Perusahaan Sawit di Indonesia. Konsesi Kebun Disebut 22,3 Juta Hektar, Terluas di Kalimantan

Hamparan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta di kawasan Kutai Timur, Kalimantan Timur. Foto: aziz


Jakarta, elaeis.co - November tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis dalam Direktori Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit 2021 nya, di negeri ini ada 2.466 perusahaan kelapa sawit. Bertebaran di 26 provinsi di Indonesia. 

Kalau menurut pulau, perusahaan terbanyak berada di Sumatera; 1.322 perusahaan. Lalu di Kalimantan 1.024 perusahaan. Di Sulawesi 65 perusahaan. Sisanya menyebar. 

Hanya saja kata BPS dalam data itu, 346 dari total perusahaan tadi, dalam status tutup sementara. 

Di sisi lain, dua bulan lalu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) merilis data bahwa di Indonesia, ada sekitar 3000 perusahaan kelapa sawit. Sebanyak 731 di antaranya adalah anggota GAPKI. 

Lantas berapa total luas kebun kelapa sawit perusahaan menurut BPS? Dalam Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2021 yang dirilis pada November tahun lalu, disebutkan bahwa luas kebun kelapa sawit di Indonesia adalah 16.833.985 hektar. 

Dari luasan itu, 8.041.608 hektar adalah kebun kelapa sawit milik perusahaan swasta, 550.333 hektar milik perusahaan negara, 6.029.752 hektar milik rakyat. Sementara ada 2.212.292 hektar lahan kebun kelapa sawit dalam status LAD alias lahan yang akan dikonfirmasi. 

Data yang disodorkan oleh BPS ini berbeda dengan apa yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian pada bulan ini. 

Ditjenbun menyebutkan kalau luas kebun perusahaan swasta adalah 8.644.203 hektar. Lalu kebun perusahaan negara 800.960 hektar dan kebun rakyat 6.938.796 hektar. Perbedaan ini muncul bisa jadi lantaran BPS menyebut ada lahan yang dalam status LAD tadi. 

Kedua lembaga ini tidak merinci berapa luas kebun kelapa sawit masing-masing perusahaan yang jumlahnya sebanyak tadi. 

Yang bisa jadi membikin orang terpelongo jutru data Chain Reaction Research (CRR). Juli 2019 lalu, koalisi Aidenvironment, Profundo dan Climate Advisers ini merilis bahwa pada 2018, persis pada tahun Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi nomor 18 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Periinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa sawit, luas konsesi kelapa sawit di Indonesia adalah 22.346.755 hektar. 

Konsesi seluas ini berada di lima pulau; Kalimantan 12.374.644 hektar, Sumatera 6.306.766 hektar, Papua 3.051.310 hektar dan Sulawesi-Maluku 614.035 hektar.  
       
Dari konsesi seluas itu kata CRR, 6,4 juta hektar masih bertutupan hutan, hutan gambut dan lahan gambut. 

Adapun tutupan hutan itu, di Kalimantan 1.757.943 hektar, Papua 1.740.415 hektar, Sumatera 50.683 hektar dan Sulawesi-Maluku 180.204 hektar. 

Hutan Gambut, di Kalimantan 544.523 hektar, Papua 730.347 hektar dan di Sumatera 370.194 hektar. 

Lahan Gambut, di Kalimantan 939.012 hektar, Papua 730.347 hektar, Sumatera 370.194 hektar dan Sulawesi-Maluku 20.953 hektar. 

Kalau dihitung-hitung, dari 12,3 juta hektar konsesi kebun kelapa sawit di Kalimantan tadi, 3,2 juta hektar masih berupa tutupan hutan, hutan gambut dan lahan gambut. 

Apakah kemudian semua ini dilibas oleh korporasi penerima konsesi itu? Kalau mengacu pada Diktum Kedua angka dua Perpres Moratorium Perizinan Kebun Kelapa Sawit nomor 18 tahun 2018 tadi, bisa jadi.

Sebab Diktum itu berbunyi begini; Penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, di kecualikan untuk permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami dan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Funsi Kawasan Hutan. Alamaaaak....

Komentar Via Facebook :