Berita / Nasional /
Menteri Agraria Didesak Segera Tertibkan Lahan Sawit tanpa HGU
Perkebunan sawit di kawasan hutan. foto: ist.
Jakarta, elaeis.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didesak segera menertibkan lahan perkebunan sawit yang belum mengantongi izin hak guna usaha (HGU).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa masalah legalitas perkebunan sawit yang belum memiliki HGU perlu segera dituntaskan.
“Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, ada sekitar 194 badan hukum yang selama ini status legalitasnya belum memiliki HGU. Ini tentu harus segera diatasi,” kata Rifqi, sapaannya, dalam keterangan resmi Setjen DPR RI dikutip Rabu (23/4).
Ia menjelaskan, pada periode triwulan pertama ini, idealnya proses kinerja tahunan oleh kementerian sudah harus menyentuh angka 30 persen. Namun sejauh ini, dalam beberapa bidang kinerja, Kementerian ATR/BPN masih berada di bawah angka tersebut.
Dia mengakui bahwa efisiensi anggaran membuat percepatan program Kementerian ATR/BPN sedikit melambat, meskipun pinjaman dana dari Bank Dunia untuk program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) telah disetujui.
“Ini penting bagi kita semua untuk mengejar target agar capaiannya maksimal di triwulan kedua dan triwulan ketiga yang akan datang,” tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pernah memaparkan programnya yang menargetkan penertiban 2,5 juta hektare lahan sawit yang belum mempunyai sertifikat HGU dalam 100 hari pertama masa kerjanya.
Penertiban tersebut, menurut politisi dari Fraksi Partai NasDem ini, selain bertujuan untuk menegakkan hukum pertanahan kepada siapa pun yang ingin berusaha di negeri ini, juga akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.







Komentar Via Facebook :