Medan, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI) Komisi IV menyambangi masyarakat yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu dalam kegiatan sosialisasi "Peran KPPU Dalam Pengawasan Kemitraan Usaha Besar dan UMKM/Koperasi", pada Kamis (4/5) kemarin.
Martin Manurung, sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, secara singkat dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini sangat penting bagi pelaku usaha home industri. Sebab, pemberdayaan tersebut bisa menambah wawasan melirik peluang kemitraan dengan usaha besar serta meningkatkan kompetensi.
Sementara itu, Guntur Syahputra Saragih, mewakili KPPU RI, menjelaskan dengan adanya sinergitas ini mempermudah pelaku berwirausaha. "Kami sudah menyiapkan beberapa program untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil melalui penyusunan regulasi pemberdayaan UMKM dan pelaksanaan kegiatan pengawasan kemitraan," terangnya.
Selain itu, kalau dari pemaparan Binsar M. Simatupang, pentingnya legalitas usaha seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan prosedur pembuatan NIB. Jika administrasi itu sudah dikantongi maka memudahkan pelaku usaha UMKM untuk dapat mengakses permodalan, pasar dan bermitra dengan usaha besar.
"Jika perjanjian kerjasama terealisasi secara tidak langsung usaha kecil naik kenal. KPPU hadir apabila terjadi kemitraan usah yang tidak sehat," pungkasnya.
Terpisah, Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), saat dikonfirmasi elaeis.co, Jumat (5/5), menjelaskan tugas pengawasan kemitraan tertuang dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Pengawasannya sangat jelas dalam peraturan itu, pelaku besar yang merugikan pelaku UMKM sistem kemitraan dapat dicegah atau dihentikan," ungkapnya.
Apabila masyarakat merasa diperlakukan tidak adil menjalin kemitraan segera laporkan ke KPPU. "Jika jarak tempuh tidak memungkinkan boleh melalui instansi terkait untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada petugas KPPU supaya ditindaklanjuti," ungkapnya.
KPPU dan DPR RI Sosialisasi Pentingnya Kemitraan di Labuhan Batu
Diskusi pembaca untuk berita ini