Jakarta, elaeis.co - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyoroti ketentuan Bab III Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dimana menyebutkan bahwa BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, meminta pemerintah memastikan BUMN Ekspor yang ditunjuk dalam pelaksanaan ekspor satu pintu sawit, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak mengambil margin yang pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada petani sawit. Ini otomatis akan menjadi faktor penurunan harga tandan buah segar (TBS).

“Jika DSI mengambil margin, kami khawatir biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada petani melalui harga TBS yang lebih rendah. Itu yang harus dicegah sejak awal,” ujar Sabarudin usai wawancara dengan CNBC Indonesia, Kamis (18/6) kemarin.

Menurut SPKS, petani sawit mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor, perbaikan tata kelola di hulu untuk memitrakan petani sawit dengan perusahaan dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, perbaikan tata kelola tidak boleh menciptakan biaya baru yang pada akhirnya mengurangi pendapatan petani.

SPKS mengingatkan bahwa pengalaman selama ini menunjukkan berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit pada akhirnya sering diteruskan hingga ke tingkat petani. Salah satu contohnya adalah pungutan ekspor yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari struktur biaya industri sawit dan turut memengaruhi harga yang diterima petani sebagai contoh penurunan harga akibat pungutan ekspor mencapai Rp500 hingga Rp.1.000/kg.

Menurut SPKS, pengalaman dari kebijakan pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi pelajaran penting bahwa setiap tambahan biaya dalam rantai perdagangan berpotensi mengurangi harga TBS yang diterima petani.

“Petani sudah lama menanggung berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit. Jangan sampai margin baru kembali mengurangi harga yang diterima petani,” sambungnya.

Kekhawatiran tersebut muncul di tengah kondisi harga TBS yang belum sepenuhnya pulih. Pasca pengumuman ekspor satu pintu oleh Presiden Prabowo, harga TBS di berbagai sentra sawit sempat turun hingga Rp1.000 per kilogram meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) dunia berada dalam tren kenaikan.

Selain persoalan margin, SPKS juga menekankan pentingnya tata kelola dan pengawasan yang kuat terhadap DSI sebagai pelaksana ekspor satu pintu. Menurut SPKS, mengingat DSI akan memegang peran strategis dalam pengelolaan transaksi ekspor, penerimaan devisa ekspor, dan penyelesaian pembayaran melalui sistem perbankan, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama sebelum lembaga tersebut beroperasi penuh.

SPKS meminta pemerintah mewajibkan DSI menyampaikan laporan keuangan kepada publik secara berkala sedikitnya setiap triwulan, menjalani audit eksternal independen yang hasilnya dapat diakses publik, serta berada di bawah pengawasan yang efektif dan independen.

“Kewenangan besar harus diikuti pengawasan yang kuat. Transparansi DSI harus dibangun sejak awal, bukan setelah masalah muncul,” jelasnya.

SPKS juga mendorong pembentukan komite pengawasan yang melibatkan unsur parlemen dan memiliki kewenangan investigatif untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. 

Menurut SPKS, karena DSI akan mengendalikan arus penerimaan ekspor dan penyelesaian transaksi keuangan dalam jumlah besar, ketertutupan informasi keuangan berpotensi menimbulkan risiko sistemik yang dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan stabilitas tata niaga sawit nasional.

“Struktur pengawasan harus dibentuk sebelum DSI beroperasi penuh agar kepercayaan publik tetap terjaga,” imbuhnya lagi.

Karena itu, SPKS meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan, mekanisme, dan formula perhitungan margin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2026. Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan ekspor satu pintu benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan tidak menciptakan beban baru dalam rantai pasok sawit nasional.

“Petani mendukung perbaikan tata kelola ekspor, tetapi jangan sampai kesejahteraan petani dikorbankan oleh biaya dan margin baru,” pungkasnya.