https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Banyak Bermasalah, Legislator Ini Minta BPN Lakukan Pengukuran Ulang HGU di Riau

Banyak Bermasalah, Legislator Ini Minta BPN Lakukan Pengukuran Ulang HGU di Riau

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit. (Dok. Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian RI menyatakan, dari 3,38 juta hektare luas lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, hanya 1,1 juta hektare yang mengantongi Hak Guna Usaha atau HGU.

Merunut dari data itu, Komisi II DPR RI menilai perlu adanya pengukuran ulang terhadap HGU yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut.

"Perlu. Karena temuan kami serta laporan ke Komisi II, banyak HGU yang terlambat dan banyak HGU yang tidak dipergunakan sesuai dengan perizinan," kata Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang saat kunjungan kerja ke Riau, pekan lalu.

Gara-gara tidak sesuai, lanjutnya, tidak sedikit pula korporasi memperluas lahan mereka hingga mencaplok lahan masyarakat sekitar.

"Nah, sehingga hal itu menjadi konflik di tengah-tengah masyarakat," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Komisi II juga telah melakukan rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/BPN terkait evaluasi kembali terhadap penerbitan HGU yang sudah dikeluarkan oleh BPN. 

"Dalam rapat itu kita sudah tekankan mengenai masalah-masalah ini dengan Pak Menteri ATR/BPN. Dan Pak Menteri sudah mengaminkan bahwa dari pihak kementerian akan turun ke lapangan untuk pengukuran ulang. Karena ini merupakan tugas yang berpihak pada rakyat sesuai dengan asas keadilan harus dilakukan dalam bentuk audit HGU (pengukuran ulang)," papar Anggota DPR RI Fraksi PDI-P.

Junimart menjelaskan pengukuran ulang ini merupakan salah satu langkah evaluasi HGU yang merupakan permintaan masyarakat dari banyaknya laporan yang masuk ke Komisi II mengenai penyalahgunaan HGU tersebut.

"Contohnya, ketika perusahaan tidak mendapatkan HGU semisal 100 hektare, dipergunakan hanya 50 hektar. Selebihnya, bagaimana dia mengekspansi keluar dari HGU tersebut? Akhirnya mengambil hak rakyat, maka timbul lah sengketa tanah. Ketika timbul sengketa tanah, masyarakat meminta mengukur ulang," jelas Legislator Dapil Sumatera Utara III ini.

Menurutnya, titik tolak pengawasan Komisi II tentang pertanahan terkait dengan HGU adalah, memperkuat peran negara dalam melakukan pengelolaan aset berupa lahan atau tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang hak menguasai oleh Negara untuk kepentingan rakyat Indonesia. Oleh karena itu pengukuran ulang adalah jawaban dari tuntutan masyarakat untuk mendapatkan hak tanahnya. 

"Pengukuran ulang ini bertujuan berpihak kepada masyarakat. Perlu diingat Pasal 33, Negara hanya menguasai tapi untuk kepentingan rakyat. Ketika nanti sudah ketemu ukuran ulang itu, yang ternyata hasilnya sesuai HGU, tentu masyarakat tidak mungkin menuntut lagi. Tapi ketika lebih, maka harus dikembalikan kepada masyarakat," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :