https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

ICDX-Bappepti Gelar Sosialisasi Bursa CPO di Pekanbaru

ICDX-Bappepti Gelar Sosialisasi Bursa CPO di Pekanbaru

Direktur ICDX, Yugieandy T. Saputra, saat memberikan paparan terkait Bursa CPO Indonesia dalam acara sosialisasi di Pekanbaru, jelang siang tadi. foto: aziz


Pekanbaru, elaeis.co - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) terus melakukan sosialisasi Bursa CPO di daerah-daerah sentra sawit. 

Setelah sosialisasi selama dua hari di Medan pertengahan Mei lalu, kini sosialisasi dilakukan di Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu, 29 Mei 2024. 

Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama  dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ini diikuti oleh para pengusaha kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning tersebut.

Pada kesempatan itu, Direktur ICDX, Yugieandy T. Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari peran ICDX sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dalam perdagangan pasar fisik CPO. 

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengimplementasikan perdagangan CPO melalui bursa, kami telah menyiapkan infrastruktur perdagangan fisik CPO ini sesuai dengan harapan pemerintah, serta memberikan kemudahan bagi para pelaku CPO di Indonesia,” kata Yugieandy dalam keterangannya yang diterima elaeis.co.

Melalui sosialisasi gencar ini, ICDX berharap para pelaku kelapa sawit ke depan dapat memanfaatkan bursa sebagai tempat perdagangan pasar fisik CPO, yang pada akhirnya akan mampu mewujudkan cita-cita pemerintah untuk membentuk harga CPO di Indonesia serta harga acuan CPO untuk ekspor. 

Sosialisasi dilakukan di Pekanbaru karena ICDX menilai wilayah Riau memiliki potensi besar dalam pengembangan Bursa CPO. Ini terlihat dari jumlah pengusaha perkebunan kelapa sawit, serta luasan wilayah perkebunan yang di sana.

Data Kementerian Pertanian tahun 2023 menyebutkan Provinsi Riau memiliki lahan kelapa sawit seluas 3,49 juta hektare, setara dengan 21% dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia sebesar 16,83 juta hektare. 

Dengan luasan tersebut, Riau menjadi provinsi yang memiliki kebun kelapa sawit terbesar di Indonesia. Di urutan kedua, provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 2,04 juta hektare, dan berikutnya Sumatera Utara dengan luas 2,02 juta hektare.

Amanat Undang-Undang
Bursa CPO Indonesia dibangun berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). 

Bursa CPO merupakan upaya pemerintah untuk membentuk price discovery, sehingga tercipta harga acuan komoditas yang transparan melalui bursa berjangka. 

Dalam implementasinya, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada ICDX untuk menjadi penyelenggara Bursa CPO pada bulan Oktober 2023.

Terkait pelaksanaan Bursa CPO yang telah beranggotakan 49 perusahaan sawit ini, ICDX selaku penyelenggara pasar fisik CPO melalui bursa telah mengatur mekanisme perdaganganya. 

Yaitu, membagi perdagangan dalam tiga sesi berdasarkan zona dan pelabuhan penyerahan yang ada.  

Untuk Waktu Indonesia Bagian Barat, sesi 1 pada jam 10.00 – 10.50 WIB, sesi 2 pada jam 16.00 – 16.50 WIB, dan sesi 3 pada jam 20.00 – 20.50 WIB. 

Untuk Waktu Indonesia Bagian Tengah, Sesi 1 pada jam 09:00 – Jam 09:50 WIB,  Sesi 2 pada jam 15:00 – 15:50 WIB, dan sesi 3 pada jam 19:00 – 19:50 WIB. 

Sedangkan untuk Waktu Indonesia Bagian Timur, Sesi 1 pada jam 08:00 –08:50 WIB; sesi 2 pada jam 14:00 – 14:50 WIB, dan Sesi pada jam 18:00 – 18:50 WIB.



 

Komentar Via Facebook :