Tak hanya itu, Satgas Pangan Polri juga menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang berdampak pada rendahnya harga TBS yang diterima pekebun.
Pelibatan KPPU dinilai penting untuk memastikan mekanisme pasar berjalan sehat dan tidak ada praktik yang merugikan petani.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bareskrim Polri telah membentuk lima tim khusus untuk mendalami dugaan pembelian TBS tidak wajar oleh sejumlah perusahaan. Hingga saat ini, tim tersebut telah melakukan klarifikasi terhadap 14 PKS.
Di tingkat daerah, 16 Satgas Pangan Daerah yang dibentuk di provinsi sentra sawit juga melakukan langkah serupa. Dari hasil pengawasan yang berlangsung di daerah, sebanyak 159 PKS telah dimintai klarifikasi terkait mekanisme pembelian TBS dari pekebun swadaya non-mitra.
Ade mengatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam praktik pembelian TBS yang menjadi temuan pengawasan. Aparat masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mencari dan menemukan apakah terdapat peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” ujarnya.
Polri membuka peluang penegakan hukum apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana. Bentuk pelanggaran yang saat ini didalami antara lain dugaan penipuan terkait timbangan, manipulasi kualitas atau rendemen TBS, hingga pemalsuan dokumen transaksi dan dokumen timbang.
Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan sejak awal Juni disebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan pemantauan Satgas Pangan sejak 9 Juni 2026, harga pembelian TBS dari pekebun swadaya non-mitra di sejumlah wilayah menunjukkan tren kenaikan. Pada saat yang sama, jumlah PKS yang terindikasi membeli TBS di bawah harga wajar juga terus menurun.
Meski begitu, Satgas Pangan mengingatkan perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga yang mencerminkan kondisi pasar agar segera menghentikan praktik tersebut. Penentuan harga, kata Ade, harus dilakukan secara terbuka dan mengikuti mekanisme pasar yang sehat.
“Penentuan harga pembelian TBS non-mitra wajib berdasarkan mekanisme pasar yang wajar dan kondisi pasar yang nyata,” tegasnya.
Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah memastikan mitigasi dan pengawasan akan terus dilanjutkan guna menjaga stabilitas harga TBS secara nasional. Dalam skema ini, keterlibatan aktif petani menjadi bagian penting untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Karena itu, pekebun swadaya non-mitra yang merasa dirugikan dalam transaksi penjualan TBS diminta tidak ragu untuk menyampaikan pengaduan kepada Posko Satgas Pangan Polri melalui layanan WhatsApp.
Laporan petani akan menjadi bahan tindak lanjut aparat untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan memastikan mekanisme pembelian TBS berlangsung adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harga TBS Sawit Dipantau Ketat, Petani Kini Bisa Lapor PKS Nakal via WhatsApp, Ini Nomornya...
Diskusi pembaca untuk berita ini