https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Video Permohonan ke Jokowi Viral, Polisi Datangi Para Istri Tersangka Dugaan Pengerusakan Portal Jalan PT NIKP di Kutai Timur

Video Permohonan ke Jokowi Viral, Polisi Datangi Para Istri Tersangka Dugaan Pengerusakan Portal Jalan PT NIKP di Kutai Timur

Kasat Samapta Polres Kutai Timur, IPTU Subeki menggelar pertemuan dengan para istri tersangka di Kantor Desa Tanjung Labu. Foto: Rasfina


Kaltim, elaeis.co - Lima istri tersangka dugaan pengerusakan portal jalan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) didatangi aparat kepolisian Polres Kutai Timur di Kalimantan Timur (Kaltim), belum lama ini.

Aparat menjumpai mereka di Kantor Desa Tanjung Labu ini berdalih untuk bersilaturahmi dengan para istri petani sawit yang tinggal di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur tersebut.

Kelima istri para tersangka yang dijumpai itu yakni Maria Mulyati istri Frans Hewot (53), Maria Imakulata (46) istri dari Petrus Peterson, Karolina Selfiana (52) istri Hanselmus Hebron, Theresia Ktu (54) istri dari Bapista Naning, dan istri dari Apista Naning.

Selfiana (33), anak dari Frans Hewott menceritakan, pertemuan itu terjadi awalnya, Ia mendapat telepon dari Sekretaris Desa Tanjung Labu, Mahmud yang meminta ibunya agar datang ke kantor desa berbincang-bicang soal kasus yang menimpa ayahnya di Polda Kaltim.

"Mendengar ucapan dari Pak Sekdes, saya sempat takut dan was-was. Sebab, sebelumnya ada isu beredar, pembuat video yang sempat viral itu akan ditangkap polisi. Nah, saya pun mendampingi ibu dan empat istri tersangka lainnya berjumpa dengan aparat tersebut," kata Selfiana kepada elaeis.co, belum lama ini.

Setiba dilokasi pertemuan, ternyata yang berjumpa dengan mereka Kasat Samapta  Polres Kutai Timur, IPTU Subeki didampingi dua anggota Polres. Kepada elaeis.co, Subeki mengaku mereka datang menjumpai para istri tersangka atas perintah pimpinan.

"Setelah video mereka viral, kita diutus oleh pimpinan untuk bertemu dengan ibu-ibu ini. Hanya silaturahmi. Apa permintaan ibu-ibu sekarang, biar saya sampaikan ke pimpinan. Selesaikan masalah itu yah, gitukan?," kata Subeki bertanya.

Kelima para istri tersangka meminta agar suami mereka dikeluarkan dari tahanan atas tuduhan pengrusakan portal jalan tersebut. "Kalau itu, udah aja yah bu, jadi intinya ibu kangen yah, pengen ketemu (suami), itu aja yah,” kata Subeki.

Namun para istri tersangka kompak menjawab. "Bukan hanya ketemu Pak, intinya pulang, cepat diselesaikanlah," kata mereka.

Mendengar jawaban itu, Subeki mengatakan pihaknya tidak ada wewenang sampai ke rahah itu. Namun ia mengaku di utus pimpinan bersilaturahmi dengan mereka karena video permintaan mereka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan para suami viral. 

Mendengar ucapan Subeki itu, Selfiana pun langsung bertanya soal kasus yang menimpa ayahnya.  

"Emang kasus bapak saya sebenarnya  apa pak? kok tiba-tiba langsung dibawa ke  Polda. Seolah-olah kasus itu berat, sedangkan kasus pembunuhan aja mungkin cuman berakhir di Polres," kata Selfiana.

"Ada beberapa kasus yang bisa dialihkan langsung ke Polda karna situasi. Maka nanti kalau ibu sampai di Polda, pertanyakan itu,” jawab Subeki.

"Yang berwenang itu penyidik. Masalah kasus itu dibagian penyidik, bukan wewenang kami," ujar Subeki lagi.

Subeki juga menyarankan agar para istri tersangka membawa bukti-bukti yang ada ke Mapolda. Pertemuan itu juga disaksikan Kepala Desa. Namun saat diminta tanggapan, keduanya tidak mau berkomentar.

Untuk diketahui, Lima warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung dibawa ke Mapolda Kalimantan Timur pada 3 Februari 2023 lalu atas tuduhan pengrusakan portal jalan PT NIKP pada 27 Oktober 2022.

Kelimanya yakni Frans Hewot (53), Anselmus Hebron (55), Herman Wilem(45), Yohanes Bapista (60) dan Petrus Peterson (43).

Sejatinya, jalan tersebut merupakan akses petani untuk mengeluarkan hasil tanaman kelapa sawit mereka.

Jalan yang berada dibelakang lahan PT NIKP ini dulunya merupakan Jalan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Porodesa, yang sekarang sebagian sudah menjadi jalan umum.

Namun kelima warga itu dituduh melakukan pengrusakan portal yang dipasang oleh perusahaan di jalan tersebut. 

Anehnya, kelima warga itu dibawa ke Mapolda dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal laporan dugaan pengrusakan itu di Polres Kutai Timur. Para petani itu disangkakan Pasal 170 KUHP atas tuduhan pengrusakan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :