Jakarta, elaeis.co – Pengawasan terhadap harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kini diperketat. Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah membuka ruang pengaduan bagi pekebun swadaya non-mitra yang merasa dirugikan dalam transaksi penjualan TBS, termasuk oleh pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli buah sawit dengan harga tidak wajar atau tidak transparan.

Petani kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui Posko Satgas Pangan Polri lewat layanan WhatsApp di nomor 0821-7000-8911. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga TBS secara nasional sekaligus memastikan petani memperoleh harga yang mencerminkan kondisi pasar yang wajar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengawasan harga TBS dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk mengawal harga pembelian TBS di daerah sentra sawit.

“Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan harga pembelian TBS oleh PKS dari perkebun swadaya non-mitra kembali normal, minimal seperti sebelum 20 Mei 2026,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Pengawasan tersebut dilakukan sejak 9 hingga 22 Juni 2026 di 16 provinsi sentra sawit, yakni Aceh, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Ade, langkah pengawasan dilakukan di tengah masih ditemukannya sejumlah PKS yang diduga membeli TBS dari pekebun swadaya non-mitra dengan harga tidak sesuai kondisi pasar. 

Meski demikian, hasil pemantauan Satgas Pangan menunjukkan adanya perbaikan. Jumlah PKS yang terindikasi melakukan praktik pembelian tidak wajar tercatat turun dari 280 perusahaan menjadi 194 perusahaan.

Selain memantau harga pembelian TBS di tingkat pabrik, Satgas Pangan juga berkoordinasi dengan dinas perkebunan di daerah untuk mendorong pembentukan kemitraan antara PKS dan pekebun swadaya non-mitra. 

Skema kemitraan dinilai penting untuk menciptakan mekanisme pembelian TBS yang lebih terbuka, terukur, dan memberikan kepastian harga bagi petani maupun industri pengolahan.

Ade menjelaskan, penguatan kemitraan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pembelian TBS. Melalui kemitraan, penentuan harga diharapkan berlangsung lebih transparan sehingga potensi perselisihan antara petani dan perusahaan bisa ditekan.