Berita / Sumatera /
Gara-gara 4 Goni Brondolan Sawit, Residivis Kembali Diringkus
Barang bukti brondolan yang dicuri MP dari lahan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan. foto: ist.
Rantau Prapat, elaeis.co - Seorang warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinisial MP diringkus karena mencuri brondolan di areal perkebunan sawit PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan, lajang berumur 21 tahun itu dipergoki oleh satpam perusahaan ketika membawa 1 goni plastik berisi brondolan sawit pada hari Jumat (21/6) sekira pukul 20.00 WIB di Jl Afdeling lll Blok L-20 Desa Perbaungan.
Baca juga: Penjarahan Sawit Masih Terus Terjadi, DKPP Seruyan Bilang Gini
Pada saat itu dua satpam PTPN IV yang menjadi saksi, Richi Angriawan dan Agus Pranoto, sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan Afdeling III Blok L-20. Mereka kemudian melihat MP sedang memundak goni plastik warna putih.
"Keduanya langsung mengejar MP sampai ke halaman rumahnya, namun MP tidak berhasil ditangkap. Di halaman rumah MP ditemukan terletak 4 goni plastik warna putih berisi brondolan buah kelapa sawit yang diduga dicuri dari perkebunan PTPN IV," ungkapnya, Senin (23/6).
Kedua Satpam itu lantas meminta bantuan petugas Polri yang diperbantukan di perkebunan tersebut. Setelah bantuan datang, tidak butuh waktu lama MP berhasil diamankan dari rumah seorang warga yang tidak jauh dari kediamannya.
Baca juga: Oalah, PTPN IV Regional 4 Dilaporkan ke KLHK Terkait...
Kemudian MP dibawa bersama barang bukti ke Pos Keamanan Perkebunan PTPN IV dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu.
Saat diinterogasi oleh petugas Polsek Bilah Hulu, MP mengaku mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.
"Pelaku MP sudah pernah dihukum pada tahun 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Saat ini dia diamankan di Polsek Bilah Hulu untuk menjalani proses hukum,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :