Berita / Nusantara /
GAPKI Dukung Peningkatan Baku Mutu Limbah Sawit untuk LA
Limbah cair pabrik kelapa sawit. foto: BSPJI Pekanbaru
Jakarta, elaeis.co - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai rencana pemerintah meningkatkan baku mutu limbah cair untuk penerapan land application (LA) sebagai terobosan yang sangat baik.
LA atau aplikasi lahan merupakan salah satu teknik pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit (PKS) dengan cara mengalirkan limbah cair melalui sistem parit ke kebun. Penerapan LA pada lahan sawit dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia sekaligus mengurangi emisi karbon dari limbah cair.
Dukungan tersebut diungkapkan Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono menanggapi rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang akan mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit untuk pemanfaatan limbah cair PKS untuk LA.
"Untuk PKS yang terintegrasi dengan kebun, limbah cair yang akan digunakan untuk LA sebaiknya Biochemical Oxygen Demand (BOD)-nya di bawah 5.000 mg/L dan minimum 2.000 mg/L. Hal ini agar kandungan bahan organik masih layak diaplikasikan ke lahan dan tidak membahayakan terhadap lingkungan," kata Eddy Martono dalam keterangannya, kemarin.
BOD yang dimaksudnya adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk menguraikan zat organik dalam air limbah.
Untuk penggunaan methane capture atau penangkapan gas metana, paling rendah BOD yang dihasilkan adalah 2.000 mg/L. Sehingga Eddy mengusulkan agar sebaiknya tidak diwajibkan bagi PKS yang akan menggunakan limbah cair untuk land application. "Tetapi kalau akan digunakan untuk energi, silahkan," jelasnya.
Adapun untuk PKS tanpa kebun, menurutnya, ketentuannya sudah baik. Dimana, mereka diwajibkan mengolah limbahnya sampai memiliki BOD di bawah 100 mg/L, karena limbah cair tersebut akan dibuang di badan air atau sungai.
"Regulasi untuk LA sudah ada dan sebaiknya tetap dipertahankan, supaya tujuan untuk mendapatkan pupuk organik dan mengurangi penggunaan pupuk kimia dapat tercapai," paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan mempersiapkan regulasi peningkatan baku mutu untuk industri sawit dalam pemanfaatan limbah cair atau LA.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, industri sawit yang punya kebun, baku mutu terkait dengan LA boleh BOD 2.000, karena akan diaplikasikan lagi ke kebun-kebun mereka sebagai pupuk. Namun untuk industri yang tidak memilik kebun maka baku mutunya wajib di bawah Biochemical Oxygen Demand (BOD) 100. Kalau tidak, izinnya akan dicabut jika sampai langsung membuang limbah cairnya ke sungai.







Komentar Via Facebook :