Berita / Kalimantan /
Draf Ranpergub tentang SPM PUP Dibahas Bersama KPK
Pejabat Pemprov Kalteng bahas ranpergub secara virtual bersama dengan Satgas AKBU KPK RI. Foto: Asep/Diskominfo Kalteng
Palangka Raya, elaeis.co – Pemprov Kalimantan Tengah (kalteng) terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Gubernur (ranpergub) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). Masukan dari berbagai pihak diakomodir, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Mewakili Pemprov. Kalteng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S Ampung didampingi Plt Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng H Rizky R Badjuri, membahas draft Ranpergub Kalteng tentang SPM PUP di Kalteng bersama dengan KPK RI secara virtual, Senin (14/11).
Pada kesempatan itu, Leonard mengucapkan terima kasih kepada Satgas Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI yang mendampingi Pemprov. Kalteng dalam rangka penyusunan Ranpergub SPM PUP yang dibuat berdasarkan PP Nomor 26 tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Sementara itu, Rizky menyampaikan bahwa ranpergub ini bertujuan untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan, mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan, dan mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Regulasi ini juga akan menjadi pedoman penyusunan program dan kebijakan pembinaaan usaha perkebunan, baik komoditas kelapa sawit, kakao, lada, karet, dan lainnya, di Kalteng," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Kalteng.
“Sedangkan untuk ruang lingkup peraturan, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan, dan sanksi administrasi,” tambahnya.
Rizky menyebut draf tersebut nantinya akan disempurnakan lagi terkait pembiayaannya. "Kita lihat nanti apakah pembiayaannya dari APBD, APBN, atau dari perusahaan," ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat virtual itu Ketua Satgas II AKBU KPK RI Roro Wide Sulistyowati, anggota Satgas II AKBU KPK RI Wahyu Firmansyah, serta perwakilan Perangkat Daerah kabupaten/kota terkait se-Kalteng.







Komentar Via Facebook :