Kalimantan
Draf Ranpergub tentang SPM PUP Dibahas Bersama KPK
Ruang lingkup peraturan meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan, dan sanksi administrasi