Jakarta, elaeis.co – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (DJP Sumut) I menggelar sosialisasi dan edukasi kewajiban perpajakan yang diikuti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumut. Salah satu materinya adalah penggunaan core tax.

Ketua GAPKI Cabang Sumut, Timbas P. Ginting menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kanwil DJP Sumut I dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terkait aturan perpajakan terkini, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian dan perkebunan.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini karena dapat membantu para pengusaha kelapa sawit untuk lebih memahami kewajiban perpajakan mereka,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip elaeis.co, Selasa (25/2).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJP Sumut I dengan stakeholder. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi seperti ini,” sebutnya.

“Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, kami berharap para pelaku usaha dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan nasional melalui pemenuhan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, materi tentang perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan dan Nazri Syafitri Nazar.

Saat menyampaikan materi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT), Muan menjelaskan bahwa PPN untuk BHPT memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.

Sementara itu, Nazri memberikan edukasi mengenai core tax. Dia menekankan bahwa core tax  merupakan aplikasi berbasis digital yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan karena 21 proses bisnis di DJP akan saling terintegrasi.

Adapun 21 proses bisnis core tax yang diintegrasikan meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, Exchange of Information (EoI), penagihan, tax payer management atau tax account management, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management,  keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.