https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pengusutan Kasus Ninja Sawit di Inhu Dihentikan Polisi, ini Sebabnya

Pengusutan Kasus Ninja Sawit di Inhu Dihentikan Polisi, ini Sebabnya

Mediasi perkara pencurian sawit di Polsek Peranap. Foto: Humas Polres Inhu


Rengat, elaeis.co - Polsek Peranap memfasilitasi penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar (TBS) atau ninja sawit di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian di luar persidangan ini ditempuh lantaran adanya itikad baik dan perdamaian antara korban dengan pelaku.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, menyampaikan bahwa pelaku secara terbuka telah mengakui berbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Pertimbangan lainnya dilakukannya RJ adalah kasus tersebut tergolong tindak pidana ringan atau kerugian relatif kecil sehingga pengusutan perkaranya dihentikan.

"Pelaku mencuri 15 janjang kelapa sawit dengan berat sekitar 150 kilogram, jika dikalkulasi kerugian korban hanya mencapai Rp 354 ribu," terangnya kepada elaeis.co, Ahad (2/2).

Dijelaskannya, perkara ini semula hasil kerja petugas keamanan PT Indriplant yang beroperasi di Desa Pauh Ranap. Kejadian terungkap saat security korporasi berpatroli dan menemukan tumpukan sawit yang mencurigakan di Areal Pondok III Divisi D.1, (28/1). Saat diintai, pelaku bernama Roni Iskandar tertangkap basah sedang memikul satu tandan buah sawit di dalam areal perkebunan.

"Pihak manajemen minta kasus ini diproses lebih lanjut dan pelaku diserahkan ke polisi. Tim dari polsek kemudian turun mengamankan barang bukti sebanyak 15 janjang sawit, satu alat panen berupa dodos sawit, dan sejumlah uang hasil penjualan sawit," bebernya.

Dalam pemeriksaan, lelaki 45 tahun itu mengaku terpaksa mencuri karena kondisi ekomoninya susah. Alasan inilah menjadi pertimbangan hingga musyawarah perdamaian digelar 1 Februari 2025. Ipda Yusmar selaku Kanit Reskrim Polsek Peranap memimpin mediasi yang dihadiri oleh pelapor, terlapor, aparat desa, keluarga pelaku, dan pihak keamanan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan tidak melanjutkan proses hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.

"Pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor, dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ini merupakan bentuk keadilan restoratif yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses hukum yang panjang," jelas Misran.

Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Peranap berharap pendekatan RJ dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa yang tergolong ringan, sehingga dapat mengurangi beban perkara di kepolisian serta menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :