Berita / Sumatera /
Disebut KLH Terkait Karhutla, PT Tunggal Mitra Plantation Buka Suara
Pegawai KLH memasang segel di lahan sawit terbakar. Foto: ist.
Pekanbaru, elaeis.co – PT Tunggal Mitra Plantation (TMP) angkat bicara setelah namanya disebut dalam daftar perusahaan yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Dalam rilis yang disampaikan Senin (28/7), Regional Controller Region Riau Utara PT TMP, Tomi Parikesit, menegaskan bahwa titik api yang ditemukan tidak berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) maupun area operasional resmi milik perusahaan.
“Terkait dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP,” ujar Tomi.
Ia menambahkan bahwa PT TMP senantiasa berkomitmen terhadap prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Perusahaan disebut telah memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pencegahan serta penanggulangan karhutla.
“Selain itu, kami juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman apabila ditemukan potensi kebakaran, termasuk di area penyangga yang berada di luar konsesi,” tambahnya.
PT TMP juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KLH maupun aparat penegak hukum dalam proses investigasi. Mereka akan memberikan akses terhadap data, informasi, serta dukungan teknis yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengumumkan bahwa empat perusahaan sawit dan kehutanan di Riau telah disegel setelah ditemukan hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang di wilayah konsesi mereka. Empat perusahaan tersebut adalah PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran,” tegas Rizal.
Kementerian menegaskan, upaya hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti lalai atau dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan, sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan hidup yang tegas dan transparan.






Komentar Via Facebook :