https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kuasai Lahan Lebih Luas dari yang Dibeli, Petani Sawit Terpaksa Lakukan ini

Kuasai Lahan Lebih Luas dari yang Dibeli, Petani Sawit Terpaksa Lakukan ini

Mediasi penyelesaian sengketa lahan di Desa Sunur. foto: Humas Polres Ogan Ilir


Indralaya, elaeis.co - Konflik lahan perkebunan kelapa sawit antara H Jailani, anggota Koperasi Tiara Sawit Permai, dengan masyarakat Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diselesaikan dengan mediasi. Pertemuan kedua pihak yang bersengketa dilakukan di Aula Rapat Kantor Camat Rambang Kuang, Jumat (3/11).

Hadir dalam mediasi tersebut Camat Rambang Kuang Aryadi MSi, Danramil Muara Kuang Kapten Aswin, Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin SH, Kades Sunur Irwandi, Ketua BPD Sunur Permadi, Ketua Koperasi Tiara Sawit Permai Satria Prana, perwakilan Manajemen PT Sinar Mas / PT BSP Samuel Siahaan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Sunur.

"Mediasi tersebut membahas masalah tuntutan warga Desa Sunur. Lahan sawit milik H Jailani yang masuk dalam program kemitraan yang dikelola oleh Koperasi Tiara Sawit Permai bersama PT Sinar Mas ada yang masuk dalam tanah Desa Sunur. Selama ini terjadi kesalahan penggarapan lahan dan warga desa meminta agar diukur kembali," jelas Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin dalam keterangan Humas Polres Ogan Ilir yang diperoleh Minggu (5/11).

Dari hasil mediasi tersebut telah didapat kesepakatan yang intinya Jailani selaku pemilik lahan yang sekarang ini bermitra dengan PT Sinar Mas / PT BSP siap mengembalikan jika memang benar terjadi kelebihan lahan.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa lahan itu didapatkan Jailani dengan cara membeli kepada masyarakat Desa Sunur pada tahun 2011. "Dibelinya satu hamparan dengan luas 200,2 hektar," ungkapnya.

Lahan itu pernah diusahakan oleh Jailani dengan ditanam tebu dan kayu Kelampaian. Pada tahun 2021, dengan adanya program kemitraan dengan PT Sinar Mas / PT BSP, lahan tersebut dimasukkan seluruhnya dan ditanami kelapa sawit. Sejauh ini lahan yang digarap dan ditanami sawit baru sekira 190 hektar dan sisanya rencananya akan digarap lanjutan pada tahun 2024.

Mediasi itu kemudian dilanjutkan dengan 
pengukuran ulang atas permintaan dari masyarakat Desa Sunur. "Lahan Jailani yang sudah digarap dan sisa lahan yang belum digarap diukur ulang semua. Ternyata luasnya lebih 200,2 hektar. Kelebihan atau selisihnya 9,74 hektar," beber Alimin.

Jailani menerima hasil ukur ulang tersebut dan siap menyerahkannya kepada pemerintah desa. "Kelebihan tanah yang sudah digarap dan dijadikan kebun sawit akan dikembalikan oleh Jailani dan selanjutnya menjadi milik masyarakat atau ulayat Desa Sunur dengan ketentuan secara legal formal menurut kesepakatan bersama," tegasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :