Meski begitu, BPDP mengaku belum menerima detail teknis terkait mekanisme pengumpulan pungutan ekspor di bawah skema baru tersebut.

“Masalah teknisnya kami belum lihat, ya, nanti seperti apa. Kami mengikuti saja,” kata Alfansyah.

Selama ini, dana yang dihimpun BPDP menjadi penopang utama berbagai program strategis sektor sawit nasional. 

Di antaranya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pengembangan sumber daya manusia, riset, promosi, hingga program biodiesel.

Program PSR sendiri menjadi salah satu yang paling penting karena menyasar jutaan petani sawit rakyat untuk mengganti tanaman tua agar produktivitas meningkat. 

Selain itu, program biodiesel seperti B40 juga terus membutuhkan dukungan dana besar untuk menjaga stabilitas energi nasional.

Tak hanya itu, dana sawit juga digunakan untuk beasiswa pendidikan perkebunan, yang menjadi salah satu upaya mencetak tenaga kerja kompeten di sektor kelapa sawit.

BPDP menegaskan, selama ekspor tetap berjalan, maka tidak ada alasan penerimaan negara dari pungutan ekspor akan terganggu. 

Pemerintah pun diyakini sudah menyiapkan desain kebijakan agar transisi menuju skema DSI tetap menjaga stabilitas fiskal.

Dalam ketentuannya, pungutan ekspor CPO masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Kementerian Keuangan Nomor 9 Tahun 2026, dengan tarif maksimal mencapai 12,5 persen dari harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Artinya, meski ada perubahan tata kelola ekspor, struktur pungutan masih tetap berlaku seperti sebelumnya.

Indonesia sendiri masih menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi CPO nasional mencapai lebih dari 52 juta ton per tahun, dengan sebagian besar diekspor ke berbagai negara seperti India, China, hingga Uni Eropa.

Sektor ini juga menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar, dengan nilai ekspor mencapai puluhan miliar dolar AS setiap tahun.

Lebih dari itu, industri sawit menyerap sekitar 16 juta tenaga kerja di Indonesia, termasuk petani rakyat yang mengelola sekitar 40 persen dari total perkebunan sawit nasional.

Meski pemerintah sudah memberi sinyal bahwa penerimaan dana sawit tetap aman, BPDP masih menunggu aturan teknis terkait peran DSI dalam rantai ekspor.

Kepastian mekanisme ini dinilai penting agar tidak terjadi gangguan dalam aliran dana yang selama ini menjadi tulang punggung program sawit nasional.

Dengan skema baru yang masih bertahap, publik kini menunggu seperti apa bentuk final tata kelola ekspor sawit Indonesia, dan apakah benar transisi ini akan tetap menjaga stabilitas dana PSR, biodiesel, dan program beasiswa sawit ke depan.