https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Adaptasi Perkembangan Terkini, Aturan Perbenihan Kelapa Sawit Direvisi

Adaptasi Perkembangan Terkini, Aturan Perbenihan Kelapa Sawit Direvisi

Pertemuan jajaran Ditjenbun dengan stakeholder sawit membahas regulasi perbenihan. foto: Ditjenbun


Jakarta, elaeis.co – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman secara tegas telah memerintahkan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) untuk membenahi tata kelola perbenihan perkebunan nasional. Benih tanaman perkebunan yang beredar di masyarakat harus dipastikan bermutu, bersertifikat dan berlabel.

Perhatian khusus diberikan kepada kelapa sawit, mengingat komoditas ini menjadi penyumbang devisa terbesar dari sektor non migas. Penggunaan benih ilegitim dalam jangka panjang akan sangat merugikan perekonomian Indonesia secara nasional. 

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, dalam berbagai kesempatan mengingatkan dan merintahkan seluruh jajarannya khususnya Direktorat Perbenihan Perkebunan untuk memberikan pelayanan terbaik melalui penyediaan regulasi yang mempermudah dunia usaha perbenihan sebagai upaya pemenuhan benih tanaman perkebunan baik secara kualitas maupun kuantitas. 

“Kita harus responsif terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, perbaikan regulasi dan tata kelola benih tanaman perkebunan khususnya kelapa sawit perlu terus ditingkatkan,” jelas Heru dalam keterangan resmi, kemarin.

Sejalan dengan arahan Mentan dan Dirjen Perkebunan, Direktur Perbenihan Perkebunan, Ebi Rulianti mendorong kemajuan benih kelapa sawit melalui penyempurnaan revisi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) terkait Kelapa Sawit No 26. Tahun 2021 dan penyusunan regulasi Uji Kemurnian Genetik Benih Kelapa Sawit pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Terkait dengan revisi itu, Direktorat Perbenihan Perkebunan menggelar Pertemuan Pembahasan Regulasi Komoditi Kelapa Sawit dengan menggandeng Dinas Provinsi yang membidangi urusan perkebunan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Ditjenbun, Dinas yang membidangi Perkebunan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBTPI), dan Produsen Benih.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :