https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Guru Besar UGM Kritik Rencana Prabowo soal Perluasan Lahan Sawit

Guru Besar UGM Kritik Rencana Prabowo soal Perluasan Lahan Sawit

Ilustrasi/Dok.elaeis


Jakarta, elaeis.co - Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Budi Setiadi Daryono menolak keras wacana Presiden Prabowo untuk memperluas perkebunan kelapa sawit.

Prabowo ingin melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit demi meningkat ekspor komoditas produk minyak sawit (CPO) ke luar negeri.

Namun wacana itu ditolak keras Prof Budi karena dianggap akan memicu kembalinya deforestasi. Apalagi Prabowo menyamakan sawit sebagai tanaman hutan alam yang dianggap menyesatkan.

“Kami menolak keras rencana itu. Banyak riset menyatakan di kawasan perkebunan sawit tidak mampu menjadi habitat satwa liar, dan hampir 0% keragaman hayati berkembang di perkebunan sawit,” kata Budi dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (12/1).

Menurut Budi, selama ini dampak dari perkebunan sawit sangat luas dengan model monokultur ternyata rentan meningkatkan konflik satwa liar dengan manusia.

"Sehingga berdampak berkurangnya populasi satwa liar yang dilindungi oleh UU seperti orang utan, Gajah, Badak dan Harimau Sumatera. Flora dan fauna yang dilindungi semakin berkurang karena deforestasi akibat pembukaan perkebunan sawit,” kata Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI) ini.

Ia mengatakan, Presiden Prabowo sebaiknya menjalankan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang  Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Dari Inpres tersebut, seluas 66, 2 juta hektar hutan alam dan lahan gambut atau seluas negara Perancis dapat diselamatkan dari kerusakan,” katanya.

 

Disamping itu, Budi juga menginginkan agar pemerintah juga konsisten dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Bahkan pernyataan Prabowo soal penyamaan tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan, menurut Budi menjadi pernyataan yang menyesatkan publik.

Sebab, secara tegas sudah ada peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya menyebutkan bahwa sawit bukan tanaman hutan.

“Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/2021 yang menyatakan bahwa sawit bukan termasuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan,” kata Budi.

Karena itu Budi berpesan agar Presiden dalam menyampaikan pendapatnya lebih berhati-hati agar tidak menyebabkan pro kontra di masyarakat.

Ia menyarankan agar mekanisme rencana penyusunan kebijakan terutama yang berdampak besar kepada masyarakat dan lingkungan hidup serta berimplikasi global, dilakukan oleh Bappenas dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, pakar, praktisi, serta civil society.

"Dengan begitu dapat diprediksi dampak dari kebijakan baru, baik bagi kepentingan masyarakat, lingkungan dan ekonomi secara nasional,” pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :