Berita / Nasional /
Sutoyo Berharap Petani Sawit yang Jadi Caleg Perjuangkan Kepemilikan Saham
Ketua DPD I Aspek-PIR Indonesia Provinsi Riau, H. Sutoyo, berbicara tentang pentingnya para caleg dari petani sawit perjuangkan saham. Foto: ist)
Pekanbaru, elaeis.co - Isu tentang pentingnya ada kepemilikan saham para petani di perusahaan sawit yang menjadi mitra, kembali berhembus di tahun politik ini.
Eittss, tolong jangan negative thinking dulu! Jadi, ceritanya begini, soal kepemilikan saham perusahaan sawit ternyata telah diatur oleh berbagai regulasi pemerintahan sebelumnya.
"Nah, saya selaku Ketua DPD I Aspek-PIR Indonesia Provinsi Riau, sekaligus Bendahara Umum DPP Aspek-PIR Indonesia, meminta agar soal saham itu diperjuangkan kembali oleh mereka," kata Sutoyo.
Baca Juga : Organisasi Kami Nonpartisan, tapi Kami Punya Harapan agar ...
Mereka yang dia maksud adalah para calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari Aspek-PIR di sejumlah provinsi dan kabupaten yang ikut kontestasi Pileg, baik di tingkat DPRD Kabupaten, provinsi, DPR-RI, maupun DPD-RI.
"Saya berharap teman-teman kita itu memperjuangkan pelaksanaan regulasi kepemilikan saham petani sawit di perusahaan mitra," kata Sutoyo kepada Elaeis.co melalui handphone, Senin (5/2/2024).
Ia mencontohkan, soal PIR-Trans diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang dikaitkan dengan Program Transmigrasi.
Lalu, kata dia, ada surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang dimungkinkannya kepemilikan saham oleh petani sawit di perusahaan mitra.
Kemudian, Sutoyo menambahkan, hal yang sama diatur lagi pada sebuah regulasi di tahun 1998, tepatnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Yang bahkan kalau saya tidak keliru, Permentan itu menyebutkan secara spesifik besaran persentase saham yang pantas dimiliki petani sawit," kata Sutoyo.
"Di Permentan itu, kalau tak salah di pasal 14, bahkan disebutkan petani sawit PIR Trans bisa memiliki saham di perusahaan mitra yang jumlahnya bisa mencapai 30 persen," ia menambahkan.
Nah, di samping petani sawit PIR Trans, Sutoyo juga menyarankan hal yang sama sebaiknya bisa diperjuangkan juga bagi para petani sawit yang bermitra dengan bentuk kemitraan apapun dengan pengusaha sawit.
"Jadi, kepada para caleg yang berasal dari Aspek-PIR Indonesia maupun dari asosiasi lain, jika sudah terpilih, ayo kita perjuangkan penerapan regulasi tentang kepemilikan saham petani sawit di perusahaan yang menjadi mitra," tegas Sutoyo.







Komentar Via Facebook :