Berita / Sumatera /
5.250 Benih Sawit Disamarkan Jadi Parcel, Karantina Lampung Ungkap Tren Penyelundupan Makin Kreatif
Karantina Lampung mengungkap penyelundupan benih sawit makin kreatif. Sebanyak 5.250 bibit ilegal disamarkan sebagai parcel.
Lampung, elaeis.co – Karantina Lampung bersama Avsec Bandara Radin Inten II berhasil mengamankan 5.250 butir benih kelapa sawit ilegal yang disamarkan sebagai parcel pada Minggu (15/2).
Modus ini menandai tren penyelundupan benih sawit yang makin kreatif dan sulit terdeteksi.
Baca Juga: MPPI Ingatkan Benih Murah Online Bisa Bikin Petani Sawit Rugi Jutaan Rupiah
Petugas Karantina Lampung awalnya curiga saat memantau layar mesin X-ray kargo keberangkatan pukul 06.15 WIB. Tampilan visual menunjukkan butiran padat yang tidak biasa di dalam kotak berlabel ‘Parcel’.
Pemeriksaan manual mengungkap empat boks berisi 1.000 butir benih sawit asal Lampung Selatan tujuan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tanpa dokumen karantina resmi.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 09.15 WIB, petugas menemukan lima paket serupa. Hasil pemeriksaan menunjukkan 4.250 butir benih sawit dari Metro dan Bandar Lampung menuju Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Seluruh paket tersebut dikirim tanpa Sertifikat Karantina Tumbuhan Antararea yang sah.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa benih merupakan komoditas high risk karena bisa menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan.
“Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa luas terhadap sektor perkebunan. Kami tidak akan menoleransi pengiriman tanpa dokumen resmi,” ujar Donni, Selasa (17/2).
Donni menambahkan, modus penyamaran komoditas berisiko tinggi semakin kreatif. “Kami ingatkan para pelaku usaha untuk jujur mencantumkan isi paket. Menyamar sebagai parcel umum melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan bisa berakibat sanksi pidana atau administratif,” tegasnya.
Tren penyelundupan benih sawit di Lampung memang meningkat signifikan pada Februari 2026. Sebelumnya, Karantina Lampung mengamankan 2.750 butir benih pada 11 Februari dan 1.892 butir pada 13 Februari. Dengan penindakan 15 Februari, total benih ilegal yang diamankan mencapai 9.892 butir, melampaui jumlah sepanjang 2025 yang tercatat 6.450 butir.
Donni menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengiriman benih. Setiap paket harus dilengkapi Sertifikat Karantina, surat pengantar BPSPT BUN, dan dokumen kecambah dari PPKS. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan hayati nasional serta melindungi pertanian dan perkebunan di Indonesia.
Karantina Lampung juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan lalu lintas media pembawa tumbuhan.
“Kesadaran dan kepatuhan semua pihak akan membantu menekan risiko penyebaran hama dan penyakit serta mendorong keamanan sektor pertanian nasional,” pungkas Donni.
Dengan penindakan ini, pihak Karantina Lampung berharap tren penyelundupan benih sawit ilegal dapat ditekan dan praktik kreatif penyamaran tidak membahayakan industri perkebunan di seluruh Indonesia.









Komentar Via Facebook :