Pekanbaru, elaeis.co - Tenggat waktu mereka yang kebun sawitnya berada dalam klaim kawasan hutan untuk menguras kocek dalam-dalam, semakin dekat. 

Ini ketahuan setelah hari ini dan besok, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menggelar coaching clinic bertajuk Penyelesaian Perkebunan Kelapa Sawit yang telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan, di Grand Zuri Hotel di kawasan jalan Teuku Umur, Pekanbaru, Riau. 

Ada 11 halaman paparan lelaki 59 tahun ini pada coaching clinic itu dan diberi judul; Progres Penyelesaian Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau. 

Dia tidak sendirian di sana, ada orang dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, KPK, yang tergabung dalam Satgas Sawit. Ada juga 100-an perwakilan perusahaan yang ada di Riau. 

Tak ada hal baru yang disampaikan Bambang di sana. Masih seputar pasal 110A --- memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan serta sesuai tata ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang  berwenang --- dan 110B --- tanpa memiliki perizinan pelepasan dan berada dalam kawasan hutan. 

Bedanya, penyampaian dua pasal ini sudah semakin mengerucut. Maklum, batas waktu penyelesaian keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan tinggal hitungan hari; 2 November 2023. 

Baca juga: Selamat Datang di 'Jebakan Batman' SK DATIN

Dalam paparannya itu, Bambang menjelaskan bahwa mereka yang masuk pada Pasal 110B, setelah menyelesaikan denda administratif, yang kebunnya berada di Hutan Produksi, akan mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan satu daur atau 25 tahun sejak masa tanam kelapa sawit.

Namun bagi yang di hutan lindung atau konservasi, diwajibkan mengembalikan kawasan hutan kepada negara dan membayar biaya pemulihan ekosistem.