Yang menjadi semakin menarik itu justru bagi mereka yang masuk pada penyelesaian menggunakan pasal 110A. Di pasal ini, lahan kebun sawit di kawasan hutan produksi akan dilepas dengan catatan harus  menyelesaikan komitmen dan teknis administrasi. 

Adapun komitmen itu antara lain; persetujuan lingkungan, menyelesaian perizinan berusaha di bidangnya, tata batas, membayar PSDH-DR, bembayar PNBP pelepasan di HP, penggantian biaya investasi kepada pengelola kawasan dan mengamankan kawasan hutan yang akan dilepas.      

Sementara teknis dan administrasi meliputi; Identitas pemohon, peta areal dimohon dengan skala 1:50.000 da, NIB, STDB/IUP, izin lokasi, pertimbangan Gubernur, peta citra penginderaan jauh resl min 5 m liputan 1 tahun terakhir dan pakta integritas. 

Namun jika lahan itu berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, hanya diberikan kesempatan 15 tahun sejak masa tanam sawit. 

Pakar Hukum Kehutanan yang juga pengajar ilmu hukum di Universitas Al-Azhar Jakarta, Dr. Sadino masih melontarkan sederet pertanyaan kepada KLHK. 

Pertama, apa dasar KLHK memasukkan kebun-kebun sawit dalam Surat Keputusan Data dan Informasi (SK-DATIN) kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang saat ini sudah mencapai 15 SK itu.

"Kedua, Hak Atas Tanah seperti SHM dan lainnya bukan kawasan hutan enggak perlu tunduk pada pasal 110A atau 110B itu," katanya kepada elaeis.co tadi sore.

Ketiga, tahap mana mengklaim kawasan hutan itu, keempat, apa boleh menerapkan sanksi PNBP berlaku surut? Kelima, PSDH dan DR itu acuannya UU 41/1999 liat penjelasan pasal 35 dan keenam, mestinya yang membayar PSDH dan DR itu yang mengambil kayu.