Mamuju, elaeis.co - Beberapa waktu lalu, pihak Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) memilih meninggalkan acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Sulbar. Dimana kala itu agendanya membahas mengenai tata kelola perkebunan kelapa sawit khususnya terkait harga dan antrean panjang yang terjadi di Sulbar.

Tindakan walkout Dinas Perkebunan Sulbar itu belakangan justru membuat petani kecewa karena menduga Disbun Sulbar menutup mata terkait permasalahan yang dirasakan petani.

Kadisbun Sulbar, Muh Faisal Thamrin menampik jika pihaknya meninggalkan rapat dengan dilatar belakangi tidak menghargai petani kelapa sawit yang juga hadir dalam RDP tersebut. Ia mengaku ada terjadi mis informasi saat itu.

"Kemarin itu hanya mis informasi saja. Kemarin kita juga sudah bertemu dengan sejumlah perwakilan adik- adik mahasiswa yang demo. Kita bertemu di ruangan kantor saya," ujarnya kepada elaeis.co Selasa (26/5) kemarin.

"Kami sudah jelaskan dan Alhamdulillah mereka paham," sambungnya 

Ia menegaskan, bahwa peran disbun adalah mendukung, mendorong kesejahteraan petani. Tak terkecuali petani kelapa sawit.

Seperti halnya juga dalam penetapan harga komoditi andalan indonesia tersebut. Untuk mengurai permasalahan yang ada, pihaknya juga telah menyurati sejumlah PKS untuk memberikan informasi mengenai antrean yang juga berdampak pada penurunan harga.

Pihaknya telah mengutus kedinasan perkebunan di kabupaten untuk melakukan survei yang kemudian dilaporkan ke Disbun Sulbar. 

"Kita sedang melakukan pendataan permasalahan yang ada di lapangan," 

Menurutnya, perihal ini adalah rangkaian dampak dari rencana pengalihan pintu ekspor melalui BUMN yang dicanangkan Presiden Prabowo Subiyanto awal Juni mendatang. Dimana ekspor turunan sawit itu akan diambil alih oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

"Memang rencana itu menimbulkan respons cepat dan sentimen fluktuatif pada rantai pasok kelapa sawit nasional, khususnya terkait kekhawatiran koreksi harga sepihak di tingkat pabrik terhadap TBS petani swadaya maupun plasma," terangnya.

Untuk itu lanjutnya, guna penyusunan laporan komprehensif dan bahan evaluasi kebijakan penstabilan harga, pihaknya mewajibkan seluruh PKS menyampaikan perkembangan harga pembelian TBS di internal perusahaan masing-masing. 

"Kita juga minta petugas kedinasan perkebunan melaporkan  PKS yang menurunkan harga sepihak atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.