Jambi, elaeis.co - Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW Apkasindo Jambi, Dermawan Harry Oetomo, menyarankan dilakukan semacam studi kelayakan (feasibility study) dalam soal rencana regulasi sarana dan prasarana (sarpras) program peremajaan sawit rakyat (PSR).
"Agar berdampak positif pada rangsangan ketertarikan pekebun sawit swadaya pada program PSR, baik pola kemitraan maupun pola kemandirian melalui penguatan kelembagaan pekebun sawit sebagai pengusul program PSR maupun program Sarpras," ungkapnya.
Baca Juga: Naik, Harga Kelapa Sawit di Sumut Dibandrol Rp2.445.21/Kg
Dermawan mengatakan itu menanggapi pernyataan Dirjenbun Andi Nur Alam Syah yang mengatakan ada pola yang disepakati antara Ditjenbun dan BPDPKS, terutama soal Sarpras. Dimana bantuan sarpras akan otomatis diperoleh bagi petani yang telah mengikuti program PSR, yang akan diterima 3 tahun usai dilakukan penanaman perdana PSR.
Menurut Dermawan, pada prinsipnya pekebun sawit swadaya se-Indonesia --terutama yang tergabung di Apkasindo-- sudah menatalaksanakan program PSR dari 2017-2023. "Sudah banyak yang melewati batas waktu 3 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Pekan Lalu Tertinggi di Indonesia, Harga Kelapa Sawit di Sumbar Akhirnya Melemah juga
Jika begitu, menurut Dermawan, akan menjadi jurus jitu memotivasi para pekebun sawit swadaya itu mengikutinya. "Karena mau tidak mau Ditjenbun dan stakeholder perlu selektif dari hasil feasibility study di masing-masing daerah yang mungkin berlainan tingkat ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia (SDM)-nya sehingga hasilnya akan efesien dan efektif," katanya kepada elaeis.co, Kamis (21/9).
Lanjutnya, jika ditinjau kembali dari beban biaya seperti mendirikan PKS, itu kan bukan ibarat membalikkan telapak tangan, tapi harus dipertimbangkan berbagai hal-ikhwal soal bagaimana mendapatkan dana program sarpras apapun peruntukkannya.
"Harus diperhitungkan break event point (BEP), kemudian diperkirakan bisa kapan diperoleh petani, karena akan menyangkut dana yang cukup besar yang harus ada skala prioritas dan tingkat kapasitas serta kapabilitas dari kelembagaan pekebun sawit," terang Dermawan.
Dikatakan, sebenarnya yang paling terpenting adalah kesiapsiagaan dari pengurus kelembagaan pekebun sawit swadaya beserta anggotanya terlebih dahulu.
"Kata kuncinya adalah menguasai tata kelola kelembagaan pekebun sawit swadaya yang mutlak memahami adanya proses fungsi manajemen (POAC) dan analisis SWOT," bebernya.
Semua ini, menurut Dermawan, harus dalam bentuk edukasi dan vokasi, pelatihan baik teknis maupun non-teknis, yang harus diikat dalam bentuk hukum mengikat agar jangan sampai terjadi wanprestasi.
"Feasibility study menjadi penting, kemudian baru ke tahap mediasi dan sosialisasi. Karena tingkat kemampuan menelaah hal-ikhwal yang bersifat umum berbeda dengan yang khusus," tandasnya.
"Maaf beribu maaf, berapa banyak bantuan dari Kementan dan juga Ditjenbun yang akhirnya terkesan jadi besi tua di sektor pertanian di kawasan sentra-sentra produksi pangan," bebernya.
Program yang diperuntukkan bagi pekebun sawit swadaya itu, menurut Dermawan, sifatnya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan rakyat, tetapi diperlukan kajian-kajian yang tepat dan benar.
"Tentu berdasarkan data, fakta dan realita, baik melalui inventarisasi dan validasi luasan areal sawit program PSR. Juga kesesuaian tingkat kebutuhan yang sifatnya primer dan urgent," sarannya.
Menurut Dermawan, pekebun sawit swadaya sebagai peserta program PSR tidak menampik atau menolak program Sarpras karena dibutuhkan. Namun kalau bisa sifatnya bantuan murni dari BPDPKS, apa bedanya dengan subsidi pada kilang biodiesel, biofuel dan greenfuel.
"Niat baik Dirjenbun pasti disambut baik oleh pekebun sawit swadaya, tapi coba flash back karena masih banyak PR seperti revisi Permentan No.01/2018 dan Sertifikat ISPO yang belum terselesaikan," katanya.
Dipertanyakan, apakah layak dan tidak menyalahi andaikan ada yang berani kelembagaan pekebun sawit swadaya mengusulkan ke program sarpras, dalam artian bukan menentang dan tidak menerima dengan tangan terbuka program sarpras.
"Tetapi kelembagaan pekebun sawit swadaya itu harus dulu berbasis kompetensi dan komersialisasi agar dimensi aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan bisa terbangun untuk penguatan pondasi hilirisasi secara nasional," bebernya.
Dengan kondisi itu, Dermawan mengaku saat ini pihaknya membentuk Tim Edukasi & Vokasi (E&V), dimaksudkan menjaga dan mempersiapkan pekebun sawit swadaya yang memiliki kapasitas dan kapabilitas.
"Tentu dengan nilai keterampilan/skill yang memadai, diharapkan dapat mengangkat produk kearifan lokal ke depannya," tandas Dermawan.
Terkait Rencana Regulasi Sarpras, DPW Apkasindo Jambi Sarankan Ada Semacam Studi Kelayakan
Diskusi pembaca untuk berita ini