https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tebang 84 Batang Sawit Milik Perusahaan, Dua Pelaku Diringkus

Tebang 84 Batang Sawit Milik Perusahaan, Dua Pelaku Diringkus

IG (36) dan AL (25), pelaku penebangan puluhan batang pohon sawit milik perusahaan. Foto: Polres Way Kanan


Way Kanan, elaeis.co .- Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung, menangkap dua pemuda berinisial IG (36) dan AL (25), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

"Kedua tersangka ini ditangkap karena diduga melakukan kekerasan terhadap barang, tepatnya di kebun sawit PT Kartika Mangestitama afdeling III WKNE Blok D1 Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu,” kata Kasat Rerkrim, AKP Andre Try Putra, melalui keterangan resmi Humas Polres Way Kanan.

Andre menjelaskan, saksi Muhlis yang merupakan  karyawan PT Kartika Mangestitama mendapat kabar dari security perusahaan bahwa ada pengrusakan batang pohon kelapa sawit di kebun sawit afdeling III.

Mendengar kabar tersebut, saksi bersama security langsung meninjau lokasi. Sesampainya di kebun tersebut benar ditemukan tanaman pohon kelapa sawit sebanyak 84 batang diduga ditebang dan dirusak oleh IG alias Een dan AL.

Atas kejadian tersebut, saksi membuat berita acara dan menyebutkan perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 213 juta. Berdasarkan berita acara itu, Yoga Ary Dhiskara, karyawan PT Kartika Mangestitama lainnya, membuat laporan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Menurut Andre, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan resmi dari pihak perusahaan.

"Kita langsung melakukan penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Way Kanan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menggungkap motif penebangan pohon sawit tersebut.

"Akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," katanya. 
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :